visitaaponce.com

Indonesia Ancam Cabut Ijin Usaha TikTok

Indonesia Ancam Cabut Ijin Usaha TikTok
Pedagang baju tengah melakukan penjualan secara live streaming melalu media sosial Tiktok di Pasar Tanah Abang(MI / Usman Iskandar)

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengancam menutup TikTok Shop yang merupakan fitur social commerce dari sosial media asal Tiongkok, TikTok, jika diidentifikasi melanggar aturan perniagaan secara daring.

Pemerintah menegaskan melarang platform media sosial melakukan transaksi penjualan produk layaknya perniagaan elektronik (e-commerce). Aturan ini akan diakomodir lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Izin yang dipakai TikTok itu bukan untuk melakukan bisnis, dia kan sosial media (sosmed). Saya terpaksa membuat keputusan, kita akan cabut izinnya (TikTok Shop) kalau mereka main-main," kata Bahlil di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Senin (25/9).

Baca juga : Permendag Direvisi, Sosial Media tidak Boleh Melakukan Transaksi Penjualan Produk

Menurutnya, dalam waktu dekat revisi Permendag No.50/2020 akan rampung, sehingga TikTok diminta untuk mematuhi aturan untuk tidak berjualan secara daring di platform sosmed mereka. Bahlil mengaku pemerintah tidak perlu berbicara dua mata dengan TikTok soal keputusan pemerintah yang melarang platform media sosial menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual beli barang. Terlebih produk itu dari impor ilegal.

Baca juga : Presiden Panggil Menteri untuk Bahas Masa Depan TikTok di Indonesia

"Ngapain bicara sama mereka (TikTok), mereka harus ikuit negara dong. Ya biar saja (TikTok keberatan), hengkang juga tidak apa-apa. Dia sudah merugikan kita," jelas Menteri Investasi.

Bahlil menegaskan pemerintah bakal melarang penjualan barang impor yang dikirim lintas batas (cross border) tanpa melalui proses pemeriksaan pabean.

"Barang-barang yang hasil cross border itu yang tidak bayar pajak itu, kita minta segera untuk masukan ke gudang dulu, pada saat keluar dia harus bayar pajak. Kan enggak bijak, produk dalam negeri transaksinya bayar pajak, masa mereka (impor) enggak bayar pajak," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, TikTok Indonesia angkat bicara soal ancaman penutupan TikTok Shop oleh pemerintah. Perusahaan itu mengatakan akan mengikuti segala aturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar juru bicara TikTok Indonesia.

Tiktok Indonesia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penutupan TikTok Shop karena berdampak pada enam juta penjual lokal dan tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop sebagai penghasilan hidup mereka.

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru. Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap jutaan penjual," imbuhnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat