Tersangka Penggelapan PPN Senilai Rp2,1 Miliar Lebih Diserahkan ke Kejari Cilacap
![Tersangka Penggelapan PPN Senilai Rp2,1 Miliar Lebih Diserahkan ke Kejari Cilacap](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/cba712dbef6ab051602bc4efa62019ed.jpg)
PENYIDIK Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Jateng menyerahkan tersangka ke Kejari Cilacap pada Senin (18/3). Selain tersangka, diserahkan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan inisial N atas wajib pajak PT IJP.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah nomor B-641/M.3.5/Ft.2/02/2024 tanggal 7 Februari 2024. Tersangka N melalui PT IJP diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara Januari hingga Desember 2019 atas kegiatan usahanya dalam bidang penyediaan jasa tenaga kerja ke beberapa konsumen.
"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka yakni tersangka memberikan tagihan beserta PPN atas penyediaan jasa tenaga kerja kepada customer. Namun PPN yang telah dibayarkan oleh customer tidak disetorkan ke kas negara," ungkap Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono.
Baca juga : Pengungsi Banjir Demak Melonjak lagi hingga 22.725 Jiwa
Tersangka N melanggar ketentuan pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Atas tindak pidana tersebut diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.147.507.182.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan bahwa tindakan penyerahan ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan. Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II melakukan langkah persuasif dan melakukan serangkaian kegiatan pengawasan.
"Kami sudah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dan pembinaan, baik melalui surat imbauan maupun konseling secara langsung dengan Account Representative (AR), sebelum dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pada saat pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun wajib pajak tidak melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, sehingga kita lanjutkan tahap penyidikan untuk memberikan efek jera," jelas Slamet.
Slamet juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah mendukung dan bersinergi baik dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam pelaksanaan tindakan penegakan hukum ini. (Z-2)
Terkini Lainnya
Pemprov Jateng Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan jadi 0,30 Persen
Pilkada Jateng, PKB masih Upayakan Dukung Yusuf Chudlori
Mayat Perempuan tanpa Busana dalam Indekos Gegerkan Pati
PDIP Respons Survei Unggulkan Kaesang di Pilkada Jateng
Bangkai Sapi Ditemukan di Bawah Jembatan Semarang
Survei LSI terkait Pilgub Jateng, Kaesang Ungguli Ahmad Luthfi
Menkeu: Penaikan Tarif PPN ke 12% Tergantung Pemerintah Baru
Misbakhun: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025 Masih Perlu Kajian
HIPPINDO Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Kenaikan PPN 12%
Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak Langsung ke Perekonomian
PPN 12% Diimplementasikan Paling Lambat 1 Januari 2025
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap