Menkeu Penaikan Tarif PPN ke 12 Tergantung Pemerintah Baru
![Menkeu: Penaikan Tarif PPN ke 12% Tergantung Pemerintah Baru](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/75ae03504d943712c47a0cf3a23fefc7.jpg)
PENERAPAN tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 bergantung pada keputusan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menjalankan roda pemerintahan.
"Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru. Kita terus berkomunikasi dengan dengan tim maupun orang-orang yang ditunjuk oleh Pak Prabowo," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada pewarta di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/5).
Penerapan tarif PPN 12% dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU, penaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
Baca juga : Penaikan Tarif PPN Berdampak bagi Masyarakat Bawah
Lalu penaikan tarif menjadi 12% diatur dalam UU tersebut pada 1 Januari 2025. Namun sejatinya pemerintah bisa membatalkan atau menunda penaikan tarif PPN tersebut. Hal itu tertuang dalam UU PPN Pasal 7 ayat (3).
Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui peraturan pemerintah. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah saat ini terus menjalin komunikasi dengan tim yang ditunjuk oleh presiden terpilih, terutama untuk kepentingan program-program yang akan dijalankan.
"Itu agar apa yang kita tuangkan bisa sedapat mungkin memasukkan seluruh aspirasi, sehingga pemerintah baru programnya dan prioritas pembangunannya tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu waktu," jelasnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, komunikasi yang kuat dengan tim dari presiden terpilih akan memudahkan proses transisi pemerintahan, terutama dari sisi kebijakan anggaran.
Namun ia enggan memberikan kepastian soal pemerintah saat ini ingin membatalkan penaikan tarif menjadi 12% di tahun depan. "Kita akan selalu lihat perekonomian itu momentum pertumbuhannya. Kita juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Kita juga mempertimbangkan kebutuhan dari APBN untuk bisa menjadi instrumen pembangunan. Ini masih akan terus kita bahas bersama," pungkasnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
Misbakhun: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025 Masih Perlu Kajian
HIPPINDO Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Kenaikan PPN 12%
Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak Langsung ke Perekonomian
Tersangka Penggelapan PPN Senilai Rp2,1 Miliar Lebih Diserahkan ke Kejari Cilacap
PPN 12% Diimplementasikan Paling Lambat 1 Januari 2025
Negara Berkembang Korban dari GDP Oriented
DPR Isyaratkan Tolak Usulan Pemberian PMN ke Bank Tanah
4 BUMN dan Bank Tanah Diusulkan Dapat PMN Rp6,1 Triliun
Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
Pendanaan APBN untuk IKN hingga Mei Capai Rp5,5 Triliun
Pendapatan APBN Turun 7%, Pengamat Sebut Akibat Kebijakan Masa Lalu
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap