visitaaponce.com

Penaikan Tarif PPN Berdampak bagi Masyarakat Bawah

Penaikan Tarif PPN Berdampak bagi Masyarakat Bawah
Ilustrasi.(Dok MI)

MANAJER Riset dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menuturkan pemerintah perlu memperhatikan dampak penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 terhadap masyarakat golongan bawah. Pasalnya itu akan menambah pengeluaran tiap individu.

"Perlu mengelola dampaknya terhadap kelompok menengah bawah. Mengingat PPN ialah pungutan yang regresif. Ada potensi dampak sosial bagi masyarakat bawah. Untuk itu pemerintah bisa memberikan bantuan sosial sebagai bantalan sosial bagi masyarakat bawah," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (9/3).

Penaikan tarif PPN sedianya telah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU tersebut mengamatkan pemerintah menaikkan tarif pajak menjadi 12% paling lambat mulai 1 Januari 2025. 

Baca juga : The Fed Catat Sedikit Peningkatan Aktivitas Ekonomi sejak Januari

Karena telah diatur dalam UU, kata Fajry, hal yang paling krusial ialah pengelolaan atas dampak yang timbul akibat tarif baru tersebut. Selain menambah bantuan sosial kepada masyarakat menengah bawah, pemerintah dinilai mampu mengelola dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi.

Meski diakui tak akan memiliki dampak besar pada peningkatan inflasi karena banyak fasilitas PPN bagi objek tertentu dan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih cukup tinggi, pemerintah diminta tetap waspada. "Hasil estimasi dahulu kisarannya akan berkontribusi 0,4% (terhadap inflasi). Perlu koordinasi antara menteri keuangan, gubernur BI (Bank Indonesia), menteri dalam negeri, dan pemerintah daerah untuk menstabilkan harga," kata Fajry.

Karena itu, pemerintahan baru nanti didorong untuk tidak salah menunjuk menteri keuangan yang baru. Hal tersebut menjadi penting untuk bisa menjaga efektivitas kebijakan. "Sosok pemimpin menjadi penting dalam menentukan efektivitas kebijakan. Untuk itu tak boleh salah pilih Menkeu baru," tambah Fajry.

Menurutnya, realisasi penerimaan pajak di 2022 dapat menjadi acuan dalam implementasi tarif PPN baru di tahun depan. Hal yang pasti, penerimaan pajak di 2025 akan lebih besar akibat kenaikan tarif tersebut, terlebih penerapannya dilakukan mulai Januari,lebih cepat dari 2022 yang baru diterapkan pada April.

"Dampaknya mungkin akan menghasilkan penerimaan lebih dari Rp60 triliun. Dengan potensi sebesar itu tentu tidak akan banyak mengerek tax ratio kita. Namun memberikan sumber penerimaan baru bagi pemerintahan baru untuk merealisasikan janji politiknya," pungkas Fajry. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat