visitaaponce.com

KPK Terima Laporan Modus Penipuan Mengaku Pegawai di Kasus Hasbi Hasan

KPK Terima Laporan Modus Penipuan Mengaku Pegawai di Kasus Hasbi Hasan
Ali Fikri mengatakan instansinya menerima laporan ada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK yang menawarkan diri mengurus perkara.(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan seseorang mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirausah yang menawarkan membantu pengurusan perkara, dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dan menjerat Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"KPK telah beberapa kali mendapat Informasi adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan meminta sejumlah imbalan dengan menawarkan bisa mengurus perkara di KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (29/11).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas orang maupun total uang yang diminta dalam modus penipuan ini. Semua pihak diminta tidak memercayai tawaran tersebut.

Baca juga: Eks Komisaris Wika Beton Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Rp11,2 M

"Kami juga mengingatkan masyarakat agar bila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan insan KPK dengan janji dapat membantu mengurus perkara ini di KPK, waspada dan segera melapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum setempat," ujar Ali.

Ali menegaskan permainan kasus di KPK tidak bisa dilakukan. Keputusan di Lembaga Antirasuah juga diklaim bukan hanya dari satu orang belaka.

Baca juga: Sikap KPK kepada Firli Bisa Tumbuhkan Lagi Kepercayaan Publik

"Kami tegaskan, bahwa sistem penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional dengan melibatkan penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan. Sehingga secara orang-per-orang tidak bisa mengatur suatu keputusan proses penanganan perkara," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan dakwaan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasbi dituding menerima suap dan gratifikasi.

"Tim jaksa mendakwa dengan dua dakwaan sekaligus yaitu penerimaan suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut isi dakwaan. Berkasnya baru dibacakan jaksa dalam persidangan.

"Kami pastikan sidang akan dilakukan secara terbuka dan mengajak masyarakat mengikuti seluruh proses pembuktian perkara dimaksud," ucap Ali.

Selain itu, penahanan Hasbi diperpanjang sampai persidangan kelar. Majelis hakim pengadilan tipikor menjadi penanggung jawab upaya paksa itu. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat