visitaaponce.com

Eks Komisaris Wika Beton Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Rp11,2 M

Eks Komisaris Wika Beton Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Rp11,2 M
Eks Komisaris Independen PT Wika Beton (WB) Dadan Tri Yudianto (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(MI/Moh Irfan)

MANTAN Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjalani sidang perdananya hari ini, 31 Oktober 2023. Dia didakwa menerima suap Rp11,2 miliar bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"Telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2023.

Uang itu diberikan Heryanto agar Dadan bisa meminta Hasbi memenangkan perkara kasasi dengan nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. 

Baca juga : KPK Ultimatum Windy Idol

Kasus itu berkaitan dengan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. "Yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI, (dan) dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka," ucap Ariawan.

Kongkalikong permainan perkara ini juga dibantu oleh keponakan Heryanto, Timothy Ivan Triyono. Dadan dipilih karena diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi.

Baca juga : Uang Hasil Suap Diduga Disebar Hasbi Hasan ke Orang Dekat

Timothy waktu itu mengadu ke Dadan bahwa Budiman yang merupakan Ketua Umum KSP Intidana diduga memalsukan surat atau akta notaris. Namun, dia bebas dalam persidangan tahapan pertama maupun banding.

Cerita itu disampaikan Dadan ke Hasbi dengan beberapa pertemuan. Dia kerap membawa istrinya, Riris Riska Diana saat bertemu dengan eks Sekretaris MA tersebut.

Kongkalikong awal harga biaya pengurusan perkara sejatinya Rp15 miliar. Namun, hasil akhir yang disetujui hanya Rp11,2 miliar.

"Dari permintaan (pengurusan perkara di MA) terdakwa tersebut (Dadan) Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan melalui terdakwa sebesar Rp11.200.000.000," ucap Ariawan.

Dana itu diberikan secara bertahap. Hasbi sejatinya tidak pantas menerima uang tersebut karena menyalahgunakan jabatan dan dilarang berdasarkan aturan yang berlaku.

Dalam kasus ini, Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MGN/Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat