visitaaponce.com

KPK Sebut Hasbi Hasan Tak Gubris Permintaan untuk Jadi Justice Collaborator

KPK Sebut Hasbi Hasan Tak Gubris Permintaan untuk Jadi Justice Collaborator
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(Dok. MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah berharap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjadi justice collaborator dalam kasus suap penanganan perkara. Namun, hingga saat ini opsi itu tidak digubris oleh Hasbi Hasan yang diyakini dapat menjadi pintu masuk informasi bagi KPK terkait kasusnya.

“Sebetulnya kalau dia (Hasbi) membuka apa yang terjadi termasuk mungkin ada staf yang anu yang ikut bermain, kan dia bisa jadi justice collaborator, whistleblower untuk perkara yang lain,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 24 Maret 2024.

Hasbi bisa menjadi pintu masuk pembongkaran permainan kotor lain di MA jika mau membuka mulut. Dia juga dipastikan mendapatkan hukuman yang ringan jika mau bekerja sama dengan KPK.

Baca juga : Hakim Agung Prim Haryadi Mangkir dari Panggilan KPK

“Itu nilainya tinggi untuk terkait untuk mempertimbangkan berapa lamanya yang bersangkutan (dituntut penjara),” ucap Alex.

Hasbi Hasan Tak Membantu Penyidikan

Menurut Alex, Hasbi tidak banyak memberikan informasi di tahap penyidikan kasus. Padahal, lanjutnya, dia membeberkan banyak fakta baru di persidangan.

“Kita jadi bertanya-tanya, ada apa? Kenapa nggak dari kemarin-kemarin dia menyampaikan pada tahap penyidikan?” ujar Alex.

Baca juga : Eks Komisaris Wika Beton Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Rp11,2 M

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai Hasbi Hasan terbukti menerima suap, dan gratifikasi terkait pengurusan perkara. Dia dituntut penjara selama 13 tahun 8 bulan.

“Pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU pada KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jaksa meminta hakim memberikan izin perampasan aset Hasbi jika pidana pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak cukup, pemenjaraannya ditambah.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat