visitaaponce.com

Jelang Sidang Dody Prawiranegara, Kuasa Hukum Optimis Vonis Ringan

Jelang Sidang Dody Prawiranegara, Kuasa Hukum Optimis Vonis Ringan 
Kuasa hukum Dody Prawiranegara optimis kliennya divonis lebih ringan dibandingkan Teddy Minahasa.(MGN/Andre Septian Yusup)

KUASA hukum Dody Prawiranegara, Linda Puji Astuti, dan Kastranto optimis vonis yang akan diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ringan. Salah satu pertimbangan adalah vonis yang dilayangkan hakim pada mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.

“Teddy Minahasa saja yang sampai kemarin tidak mengakui perbuatannya, bisa turun dari tuntutan mati menjadi seumur hidup, apalagi mereka (kliennya), yang sudah bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus,” ujar Adriel Purba sebelum persidangan hari ini, Rabu (10/5).

Ia berharap para kliennya juga bisa ditetapkan sebagai Justice Collabolator (JC) karena sudah bersikap kooperatif selama persidangan.

Baca juga: Tok! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

“Sudah mengungkapkan secara jujur, tidak berbelit, jadi harapan kami pak Dody, Linda, Kasranto hari ini ditetapkan sebagai justice collaborator dan kuncinya adalah seperti amanat undang-undang, vonisnya paling ringan,” kata Adriel.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dengan tuntutan 20 tahun kurungan penjara. Dody terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu bersama Jenderal bintang dua Teddy Minahasa yang telah divonis penjara seumur hidup, kemarin Selasa (9/5).

Baca juga: Divonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Naik Banding

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun,” kata Jaksa, Senin (27/3/2023).

Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain Dody, Majelis Hakim juga menetapkan sidang vonis untuk terdakwa Linda Pujiastuti dan Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dalam kasus yang sama. Sidang ketiganya dilakukan secara terpisah.

Linda

Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya. Dia juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.

Selain itu, Polda Metro Jaya menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat