visitaaponce.com

Sambil Teriak Dody Banding Saya Dikorbankan.

Sambil Teriak Dody: Banding! Saya Dikorbankan.
Mantan  Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara berteriak mengajukan banding akan putusan vonis 17 tahun penjara yang dijatuhkan majelis ha(MGN/Andre Septian Yusup)

MANTAN Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara berteriak mengajukan banding akan putusan vonis 17 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5).  Sambil menujuk ke atas, Dody mengklaim dirinya dikorbankan atas perintah jenderal bintang dua Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkotika.

"Saya akan banding, saya yakin keadilan itu ada. Saya akan terus untuk membela keadilan," ujar Dody sambil berteriak. Selepasnya, ia langsung digiring keluar ruang sidang.

Meski lebih rendah tiga tahun dari tuntutan, Dody ingin menjadi contoh bagi seluruh anggota kepolisian, bahwa terdapat keadilan bagi pelanggaran karena perintah dari pimpinan.

Baca juga: Tok! Hakim Vonis Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan hal yang memberatkan Dody ialah dinilai bertentangan dengan upaya memberantas narkoba.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bin H. Maman Supratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 17 tahun," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Jelang Sidang Dody Prawiranegara, Kuasa Hukum Optimis Vonis Ringan 

Jon juga mengatakan Dody turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli pengedaran narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat