visitaaponce.com

Kuasa Hukum Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dihukum Berat

KUASA hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya telah memprediksi kliennya akan dihukum berat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Kalau melihat Dody (terdakwa Dody Prawiranegara) 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana (hukuman berat)," kata Hotman, Kamis (30/3).

Diketahui, pihak Teddy Minahasa mengajukan banding atas tuntutan pidana mati yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga : Pakar Pidana: Teddy Minahasa Harusnya Juga Dituntut Pasal Pencucian Uang

Hotman mengatakan, dalam nota pembelaan atau pledoi nanti akan mengusung sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam penyusunan surat dakwaan. "Kita akan jawab nanti semuanya dalam pledoi ya. Seperti Saya bilang tadi kalau kalau dari segi hukum acara bahwa memang dakwaan batal demi hukum," sebut Hotman.

"Jadi kita mengatakan bahwa pledoi kita nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Baca juga : Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Memberatkan AKBP Dody

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, (30/3).

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat