visitaaponce.com

Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Memberatkan AKBP Dody

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan bagi eks Kapolda Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba sabu Irjen Teddy Minahasa.

Hal tersebut terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3) dengan agenda pembacaan tuntutan. Berikut ini penyataan jaksa.

1. Jaksa menyatakan bahwa Dody telah terbukti menukar dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. Dody menjadi penghubung antara A dan L dengan Irjen Teddy Minahasa yang diduga sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar.

Baca juga : Empat Terdakwa Kasus Narkoba Terkait Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

2. JPU juga menyebutkan bahwa Dody yang merupakan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat seharusnya justru berperan memberantas peredaran narkotika. "Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak yang baik di masyarakat," kata Jaksa.

Baca juga : Tangis Penyesalan AKBP Dody di Sidang Irjen Teddy Minahasa

3. Jaksa juga mengatakan bahwa perbuatan Dody telah mencoreng citra penegak hukum, khususnya Institusi Polri.

4. Jaksa juga menyebutkan bahwa Dody, tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam memberantas narkoba.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," sebut Jaksa.

Adapun hal yang meringankan, menurut Jaksa, Dody telah mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," terang Jaksa.

Oleh karena itu, JPU menuntut kepada terdakwa Dody dengan tuntutan 20 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetep ditahan," sebut Jaksa.

AKBP Dody Prawiranegara diberi waktu susun pleidoi hingga 5 April 2023.

10 Tersangka Kasus Irjen Teddy

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat