Kabaintelkam Polri Pimpin Sidang Etik Teddy Minahasa
![Kabaintelkam Polri Pimpin Sidang Etik Teddy Minahasa](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/de3a6d804c4bb32c27c7090b674eb66a.jpg)
POLRI menunjuk Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Wahyu Widada sebagai ketua Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa.
Susunan pada KKEP terdiri dari Ketua Komisi Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri), Anggota Komisi Irjen Syahardiantono (Kadivpropam Polri), Irjen Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), dan Irjen Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan hal itu kepada wartawan, Selasa (30/5).
Baca juga : Teddy Minahasa Ajukan Banding, Kapolri: Putusannya Tidak Akan Beda Jauh
Di sisi lain, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam sidang itu pihaknya menghadirkan sebanyak 13 saksi dan satu saksi ahli.
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 pukul 09.20 WIB dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli," kata Ramadhan.
Ramadhan merinci, sidang tersebut diawali dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar.
Baca juga : Pakar Pidana: Teddy Minahasa Harusnya Juga Dituntut Pasal Pencucian Uang
"Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan," ucapnya.
Perlu diketahui, Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putera.
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi (30/5).
Baca juga : Pembuktian di Sidang Teddy Minahasa Gagal Yakinkan Hakim
Teddy sendiri dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Z-4)
Terkini Lainnya
Hari Bhayangkara, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Hoegeng, Simbol Kejujuran dan Integritas dalam Sejarah Polri
Alexander Marwata Dianggap Mendiskreditkan Polri dan Kejaksaan
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, KPK: Kami Anggap Itu Komitmen
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
Nurul Ghufron Diminta Fokus Sidang Etik Dibandingkan Daftar Capim KPK
Bamsoet Kena Sentil MKD Karena Absen Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Dewas Mengadu ke DPR ada Perlawanan dari Pimpinan KPK
Sidang Perdana Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari Digelar Besok secara Tertutup
Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron Terbentur Putusan PTUN
Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap