visitaaponce.com

Teddy Minahasa Ajukan Banding, Kapolri Putusannya Tidak Akan Beda Jauh

 Teddy Minahasa Ajukan Banding, Kapolri: Putusannya Tidak Akan Beda Jauh
Kapolri Listyo Sigit.(MI/Susanto)

KAPOLRI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara soal rencana banding sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putera.

Sigit menyebut pengajuan banding itu merupakan hak bagi Teddy. Oleh karena itu, ia pun mempersilahkan Teddy untuk mengajukan banding.

"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur. Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," kata Sigit, Rabu (31/5).

Baca juga : Kompolnas Anggap Tindakan Teddy Minahasa Berbahaya

Sigit memprediksi keputusan yang akan diberikan komisi banding tidak akan jauh berbeda dengan sanksi yang diberikan.

"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," tukasnya.

Baca juga : Polri Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat Pada Teddy Minahasa

Sebelumnya, terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putera mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Pelanggar (Teddy) menyatakan banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (30/5).

Ramadhan menjelaskan bahwa Teddy telah melakukan pelanggaran dengan menukar narkoba jenis sabu dengan tawas.

"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan menganti tawas seberat 5 kilogram serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," terang Ramadhan.

Dalam sidang tersebut, lanjut Ramadhan, sebanyak 14 saksi dihadirkan dengan kehadiran saksi enam orang. Salah satu saksi yang hadir dalam sidang tersebut ialah Linda Pudjiastuti.

"14 orang. Saksi hadir 6 orang AKBP DP, LP alias AN, SM, Kompol K, Brigadir AHP, Bripka RK," pungkasnya.

Adapun Pasal yang dilanggar oleh Teddy ialah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Alasan banding

Secara terpisah, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putera, Anthony Djono mengatakan kliennya akan ajukan banding atas putusan tersebut. "1000% kalau PTDH kami akan ajukan banding," kata Anthony.

Anthony menjelaskan alasan mengajukan banding lantaran kliennya memiliki masa aktif yang cukup panjang.

"Masa aktif drpd klien kami masih panjang, usia pensiun polisi 58 tahun. Klien kami baru 52 tajun. Jdi kalau 3 tahun untuk PK itu klien kami kalau dikabulkan itu masih aktif," pungkasnya.

Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap terdakwa kasus narkoba jenis sabu Teddy Minahasa Putera.

PTDH tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang di gelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri Jakarta Selatan pada Selasa (30/5).

Ramadhan mengatakan Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Teddy.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tutur Ramadhan.

Vonis penjara seumur hidup

Diketahui, Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putera.

"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (30/5).

Ramadhan menjelaskan bahwa sidang etik Teddy digelar pada pukul 09.00 WIB. Kendati demikian, pihaknya masih belum dapat merinci mengenai susunan komisi sidang dan saksi dalam persidangan tersebut. "Sidang dimulai pukul 09.00 WIB," pungkasnya.

Teddy sendiri dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat