13 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa dalam Sidang Etik Teddy Minahasa
![13 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa dalam Sidang Etik Teddy Minahasa](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/f3d25a9e2339ad94c3d0450c67f0b92e.jpg)
MABES Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa. Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam sidang etik tersebut.
"Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5).
Ramadhan mengatakan sidang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri. Adapun agenda sidang yakni pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan; dan pembacaan putusan.
Baca juga : Polisi Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama di Kalsel
Ramadhan merinci susunan pimpinan sidang. Ketua Komisi dipegang oleh Komjen Wahyu Widada yang merupakan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri.
Sedangkan, Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing yang merupakan Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri. Lalu, ada tiga anggota komisi.
Mereka yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono. Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Baca juga : Polri Masih Ketik Surat Pemecatan Teddy Minahasa
Sidang etik ini sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat. Nasib mantan Kapolda Sumatra Barat itu akan diputuskan dalam sidang tersebut. Apakah dia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau sanksi lainnya.
Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jenderal bintang dua itu didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Polda Metro Jaya juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-3)
Terkini Lainnya
Polisi: Saka Tatal Bohong saat Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tahun 2016
Polri: Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sangat Sadis
Vonis Ringan Jaringan Fredy Pratama Inkonsistensi Pemberantasan Narkoba
Kasus Firli Bahuri Masih Dalam Asistensi Bareskrim Polri
Polri Rilis Tujuh Korban Kebakaran Mampang Prapatan
Mabes Ungkap Kapolri Tak Pernah Keluarkan Surat Edaran Tindak Debt Collector
Nurul Ghufron Diminta Fokus Sidang Etik Dibandingkan Daftar Capim KPK
Bamsoet Kena Sentil MKD Karena Absen Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Dewas Mengadu ke DPR ada Perlawanan dari Pimpinan KPK
Sidang Perdana Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari Digelar Besok secara Tertutup
Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron Terbentur Putusan PTUN
Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap