Polri Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sangat Sadis
![Polri: Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sangat Sadis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/ee8435f02f1ebccacd7b31ce349c3a6d.jpg)
MABES Polri mengungkap peristiwa yang menewaskan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016. Peristiwa itu dinilai sebagai pembunuhan yang sangat kejam.
"Dan kejadian ini adalah kejadian pembunuhan yang cukup sadis bahkan bisa dibilang sangat sadis. Dimana korban almarhum ananda Eky dan ananda Vina mendapat perlakuan yang sangat kejam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Humas, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Sandi mengungkap berdasarkan hasil visum, terdapat luka yang cukup parah pada jenazah Eky. Seperti leher patah, rahang atas dan rahang bawah patah, dan ada luka terbuka akibat senjata tajam.
Baca juga : Kejagung Menjamin Pemeriksaain Berkas Pegi Setiawan secara Profesional
"Dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada. Sehingga, korban untuk almarhum Eky sudah ditemukan di TKP dalam keadaan meninggal dunia," ujar jenderal bintang dua itu.
Sedangkan, korban Vina saat itu disebut masih dalam keadan hidup. Sandi mengatakan Vina sempat dilarikan ke rumah sakit.
Sandi menuturkan kasus ini sudah berproses cukup panjang. Baik itu tingkat awal pada 2016 ditangani oleh Polres Cirebon. Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kecelakaan lalu lintas dan penganiayaan berada di dua tempat yakni Cirebon Kota dan Cirebon Kabupaten, kasus ditarik Polda Jawa Barat.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
"Waktu itu untuk penanganannya biar lebih komprehensif," ujar Sandi.
Dia memastikan kasus ini tidak diproses secara asal-asalan. Berkas perkara tersangka yang telah dipidana lebih dahulu diperiksa Kejaksaan. Artinya, kata dia, sudah diproses melalui tata cara hukum yang berlaku Indonesia.
"Yaitu berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kemudian, berkas sudah diteliti oleh tim dari kejaksaan dengan seksama. Sehingga, berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilaksanakan persidangan," ucapnya.
Baca juga : Polda Jawa Barat Buru 2 Buron Pembunuhan Vina Cirebon
Putusan persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon menyatakan para tersangka bersalah. Semua keterangan disampaikan di pengadilan dan diuji di pengadilan.
"Sehingga, hakim berkeyakinan para tersangka adalah pelaku dari kejadian tersebut," pungkas Sandi.
Untuk diketahui, Polda Jabar menerapkan. 11 orang sebagai tersangka dalam kasus. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Kemudian, satu tersangka atas nama Pegi Setiawan yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Selasa malam, 21 Mei 2024. Berkas perkara Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi(Kejati) Jabar pada Kamis, 20 Juni 2024.
Namun, dua DPO lainnya atas nama Andi dan Dani dihilangkan. Kedua nama tersebut dianggap fiktif. (Yon/Z-7)
Terkini Lainnya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim
Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Bantah Imingi Ketua RT Uang untuk Berbohong
Kapolri Perintahkan Propam dan Bareskrim Asistensi Kasus Vina Cirebon
Polri Buka Peluang Usut Perintangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon
6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan
Ayah Kandung Pegi Setiawan Diperiksa Polisi karena Punya 2 Identitas
Polisi: Saka Tatal Bohong saat Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tahun 2016
Vonis Ringan Jaringan Fredy Pratama Inkonsistensi Pemberantasan Narkoba
Kasus Firli Bahuri Masih Dalam Asistensi Bareskrim Polri
Polri Rilis Tujuh Korban Kebakaran Mampang Prapatan
Mabes Ungkap Kapolri Tak Pernah Keluarkan Surat Edaran Tindak Debt Collector
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap