visitaaponce.com

Polisi Saka Tatal Bohong saat Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tahun 2016

Polisi: Saka Tatal Bohong saat Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tahun 2016
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho(Dok. Antara)

MABES Polri mengungkap bahwa Saka Tatal, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 berbohong saat diperiksa pada 2016 silam. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan balai pemasyarakatan (bapas) yang mendampingi pemeriksaan Saka kala itu.

"Bahkan keterangan dari bapas ini dari ahli, dibocorin dikit boleh ya, jadi keterangan dari bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong ketika memberikan keterangan berubah-ubah ini dari keterangan bapas," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.

Sandi menepis berbagai isu yang menyebut Saka Tatal mendapat perlakuan intimidasi serta tidak didampingi keluarga saat pemeriksaan. Dia juga membantah isu yang menyebut Saka diperiksa bukan oleh penyidik, melainkan ayah korban Eky, Iptu Rudiana.

Baca juga : Petugas Sita Barang Bukti dari Rumah Pegi Setiawan, Terduga Pembunuh Vina Cirebon

Sandi lantas menunjukkan beberapa foto saat pemeriksaan Saka Tatal. Gambar yang diperlihatkan menepis isu yang menyebutkan Saka Tatal diperiksa ayat Eky pada 2016.

"Ini diperiksa oleh penyidik Polresta Cirebon dibesarin atau foto diperlebar lagi bahwa Saka Tatal difoto diperiksa dalam keadaan baik-baik saja tidak ada intimidasi didampingi perempuan di depan adalah tantenya, kemudian yang pakai jilbab adalah ibunya, kemudian yg belakang laki-laki ada dari bapas," terang jenderal bintang dua itu.

Penyidik dipastikan berhati-hati dan bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini. Polda Jabar juga diyakini mengusut kasus dengan transparan melibatkan pengawas internal, eksternal dan Komnas HAM.

Baca juga : Polri Pastikan Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Transparan dan Diawasi Ketat

Untuk diketahui, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eky. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.

Selain delapan tersangka, Polda Jabar menerapkan tiga buron. Ketiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ialah Pegi Setiawan alias Perong, Andi dan Dani.

Delapan tahun berlalu, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Namun, dua DPO Andi dan Dani dihilangkan karena dinilai hanya keterangan fiktif dari pelaku lainnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat