visitaaponce.com

Polri Pastikan Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Transparan dan Diawasi Ketat

Polri Pastikan Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Transparan dan Diawasi Ketat
Ilustrasi pembunuhan(Dok.MI )

POLRI memastikan pengusutan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam transparan dan diawasi ketat. Penyelidikan dan penyidikan mendapat asistensi dan pengawasan dari Bareskrim Polri, Itwasum Polri, dan Propam Polri.

"Dan tidak hanya sampai disitu, dari pihak eksternal juga melaksanakan asistensi, baik itu dilaksanakan oleh Kompolnas maupun Komnas HAM yang telah datang ke Polda Jabar dan sempat berkomunikasi dengan penyidik untuk melihat bagaimana pelaksanaan penyidikan yang sudah dikerjakan oleh penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.

Dengan demikian, Sandi mengatakan tertangkapnya Pegi Setiawan alias Perong semakin memperjelas bahwa apa yang dikerjakan oleh penyidik selama ini penuh dengan kehati-hatian. Untuk diketahui, Pegi ditangkap setelah buron selama 8 tahun.

Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon

"Karena tidak ingin ada kesalahan ataupun bukan karena ada kepentingan tertentu. Semata-mata ingin membuat terang tindak pidana ini dengan perjuangan yang cukup berat, karena kasusnya sudah sangat lama dan mengumpulkan buktinya dengan sangat luar biasa," ujar jenderal bintang dua itu.

Sandi menyebut Polda Jabar selesai memberkas perkara Pegi Setiawan alias Perong. Berkas itu disusun dengan memeriksa 70 saksi. Sebanyak 18 orang di antaranya merupakan saksi yang memberatkan Pegi. Lainnya saksi meringankan.

Ada pula saksi ahli. Baik itu ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli Informasi dan Teknologi (IT). Keterangan para saksi ini dinilai membantu penyidik untuk mengungkap kasus ini secara proporsional menggunakan scientific investigation.

"Guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya, supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," ujar Sandi.

Berkas perkara Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis pagi, 20 Juni 2024. Berkas ini akan diteliti jaksa penuntut umum (JPU). Polri akan melimpahkan Pegi dan barang bukti untuk disidang bila berkas dinyatakan lengkap atau P-21. (Yon/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat