Polri Pastikan Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Transparan dan Diawasi Ketat
![Polri Pastikan Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Transparan dan Diawasi Ketat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/fe0e8a8d87391388a294c334d9b15b2e.jpg)
POLRI memastikan pengusutan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam transparan dan diawasi ketat. Penyelidikan dan penyidikan mendapat asistensi dan pengawasan dari Bareskrim Polri, Itwasum Polri, dan Propam Polri.
"Dan tidak hanya sampai disitu, dari pihak eksternal juga melaksanakan asistensi, baik itu dilaksanakan oleh Kompolnas maupun Komnas HAM yang telah datang ke Polda Jabar dan sempat berkomunikasi dengan penyidik untuk melihat bagaimana pelaksanaan penyidikan yang sudah dikerjakan oleh penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Dengan demikian, Sandi mengatakan tertangkapnya Pegi Setiawan alias Perong semakin memperjelas bahwa apa yang dikerjakan oleh penyidik selama ini penuh dengan kehati-hatian. Untuk diketahui, Pegi ditangkap setelah buron selama 8 tahun.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon
"Karena tidak ingin ada kesalahan ataupun bukan karena ada kepentingan tertentu. Semata-mata ingin membuat terang tindak pidana ini dengan perjuangan yang cukup berat, karena kasusnya sudah sangat lama dan mengumpulkan buktinya dengan sangat luar biasa," ujar jenderal bintang dua itu.
Sandi menyebut Polda Jabar selesai memberkas perkara Pegi Setiawan alias Perong. Berkas itu disusun dengan memeriksa 70 saksi. Sebanyak 18 orang di antaranya merupakan saksi yang memberatkan Pegi. Lainnya saksi meringankan.
Ada pula saksi ahli. Baik itu ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli Informasi dan Teknologi (IT). Keterangan para saksi ini dinilai membantu penyidik untuk mengungkap kasus ini secara proporsional menggunakan scientific investigation.
"Guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya, supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," ujar Sandi.
Berkas perkara Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis pagi, 20 Juni 2024. Berkas ini akan diteliti jaksa penuntut umum (JPU). Polri akan melimpahkan Pegi dan barang bukti untuk disidang bila berkas dinyatakan lengkap atau P-21. (Yon/Z-7)
Terkini Lainnya
PK Kasus Vina, Kuasa Hukum dan Orangtua Akui Sulit Bertemu Terpidana
Ketua RT di Kasus Vina Mengaku diintimidasi
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim
Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Bantah Imingi Ketua RT Uang untuk Berbohong
Kapolri Perintahkan Propam dan Bareskrim Asistensi Kasus Vina Cirebon
Polri Buka Peluang Usut Perintangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon
6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan
Ayah Kandung Pegi Setiawan Diperiksa Polisi karena Punya 2 Identitas
Polri Hormati Langkah Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap