Polri Masih Ketik Surat Pemecatan Teddy Minahasa
![Polri Masih Ketik Surat Pemecatan Teddy Minahasa](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/a81976a0de35117d58f0d5f04de0ce7f.jpg)
MABES Polri masih mengetik surat administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PT DH) mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa. Pemberkasan pemecatan itu dibuat usai banding Teddy ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ramadhan mengatakan bila berkas sudah rampung, pihaknya akan mengirim ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Baru setelah itu Teddy sah dipecat sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Baca juga: Kubu Teddy Minahasa Angkat Bicara soal Penolakan Banding PTDH oleh Polri
Sebelumnya, Majelis Sidang Banding Etik Polri menolak permohonan banding Irjen Teddy Minahasa terkait putusan PTDH. Sidang banding Teddy Minahasa dipimpin Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Satu, menolak permohonan banding," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 4 Agustus 2023.
Teddy menjalani sidang KKEP selama 13 jam 30 menit mulai pukul 09.00 sampai 22.30 WIB, pada Selasa, 30 Mei 2023.
Baca juga: Polri Tolak Banding Teddy Minahasa
Teddy dikenakan sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri. Teddy memutuskan banding atas sanksi yang diberikan.
Teddy diduga telah melakukan dugaan pelanggaran memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Kemudian, mengganti dengan tawas sebanyak 5 kg, serta menyerahkan sabu kepada saudara LP untuk dijual. Barang haram itu adalah hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
Teddy diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, Pasal 11 ayat 1 huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang KKEP.
Dalam kasus pidana, AKBP Dody divonis 17 tahun penjara. Sedangkan, Teddy divonis penjara seumur hidup.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Polisi: Saka Tatal Bohong saat Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tahun 2016
Polri: Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sangat Sadis
Vonis Ringan Jaringan Fredy Pratama Inkonsistensi Pemberantasan Narkoba
Kasus Firli Bahuri Masih Dalam Asistensi Bareskrim Polri
Polri Rilis Tujuh Korban Kebakaran Mampang Prapatan
Mabes Ungkap Kapolri Tak Pernah Keluarkan Surat Edaran Tindak Debt Collector
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi
2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sulsel Dilepas Polisi, ini Alasannya
Baru Berusia 19 Tahun, Kurir Sabu 75 Kg Ditangkap di Ciledug Tangerang
Tingginya Angka Bunuh Diri pada Pria: Mengapa Kesehatan Mental Pria Sering Diabaikan?
Kasus Perundungan dan Narkoba di Kalangan Remaja Jadi Perhatian Khusus
Gedung Rehabilitasi Narkoba Dibangun di Kota Bandung
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap