Polri Tolak Banding Teddy Minahasa
![Polri Tolak Banding Teddy Minahasa](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/2e44039a006ecc11ef5eab15c5da2abc.jpg)
POLRI tolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra.
Penolakan banding itu, berdasarkan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Jumat (4/8) di ruang rapat Itwasum, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang menjatuhkan sanksi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Achmad Ramadhan, Jumat (4/8).
Baca juga : Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Teddy Minahasa
Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga : Kompolnas : Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Jadi Pelajaran Penting untuk Polri
"Pelanggar (Teddy) menyatakan banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (30/5).
Ramadhan menjelaskan bahwa Teddy telah melakukan pelanggaran dengan menukar narkoba jenis sabu dengan tawas.
"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu seberat 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," terang Ramadhan.
Dalam sidang tersebut, lanjut Ramadhan, sebanyak 14 saksi dihadirkan dengan kehadiran saksi enam orang. Salah satu saksi yang hadir dalam sidang tersebut ialah Linda Pudjiastuti.
"14 orang. Saksi hadir 6 orang AKBP DP, LP alias AN, SM, Kompol K, Brigadir AHP, Bripka RK," pungkasnya.
Adapun Pasal yang dilanggar oleh Teddy ialah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putra, Anthony Djono mengatakan kliennya akan ajukan banding atas putusan tersebut.
"1000 persen kalau PTDH kami akan ajukan banding," kata Anthony.
Anthony menjelaskan alasan mengajukan banding lantaran kliennya memiliki masa aktif yang cukup panjang.
"Masa aktif drpd klien kami masih panjang, usia pensiun polisi 58 tahun. Klien kami baru 52 tahun. Jadi kalau 3 tahun untuk PK itu klien kami kalau dikabulkan itu masih aktif," pungkasnya. (Z-8)
Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap terdakwa kasus narkoba jenis sabu Teddy Minahasa Putera.
PTDH tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang di gelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri Jakarta Selatan pada Selasa (30/5).
Ramadhan mengatakan Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Teddy.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tutur Ramadhan.
Diketahui, Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putera.
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi (30/5).
Ramadhan menjelaskan bahwa sidang etik Teddy digelar pada pukul 09.00 WIB. Kendati demikian, pihaknya masih belum dapat merinci mengenai susunan komisi sidang dan saksi dalam persidangan tersebut.
"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB," pungkasnya.
Teddy sendiri dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ndf).
Terkini Lainnya
Hari Bhayangkara, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Hoegeng, Simbol Kejujuran dan Integritas dalam Sejarah Polri
Alexander Marwata Dianggap Mendiskreditkan Polri dan Kejaksaan
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, KPK: Kami Anggap Itu Komitmen
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
Pemerintah harus Punya Tim Hukum yang Andal untuk Proses Banding di WTO
KPK Ajukan Banding atas Vonis Rafael Alun
Angin Prayitno Menang Banding, KPK: Kami tidak Diberitahu Memorinya!
Indonesia Banding Sanksi AFC di Final SEA Games
Polisi Pembunuh George Floyd Ajukan Banding
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap