visitaaponce.com

Polisi Pembunuh George Floyd Ajukan Banding

Polisi Pembunuh George Floyd Ajukan Banding
Mantan polisi AS yang membunuh George Floyd, Derek Chauvin(AFP)

MANTAN personel polisi Minneapolis Derek Chauvin mengajukan banding atas vonis yang diterima dirinya terkait pembunuhan George Floyd pada 2020 dengan alasan kasusnya tercemar oleh sorotan publik.

Rekaman video Chauvin membunuh Floyd dengan menekan lututnya ke leher Floyd, pria berkulit hitam, memicu demonstrasi besar-besaran di berbagai penjuru Amerika Serikat (AS) serta kerusuhan.

Chauvin, yang berkulit putih, divonis bersalah oleh persidangan Minnesota, dan dijatuhi hukuman penjara pada Juni tahun lalu, selama 22 tahun dan 1,5 tahun.

Baca juga : Derek Chauvin, Pembunuh George Floyd, Diserang Pisau di Penjara

Kasus itulah yang dibanding Chauvin.

Chauvin mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran hak sipul dan pada Juli 2022 divonis penjara selama 20 tahun. Vonis ini tidak terpengaruh oleh banding yang diajukan Chauvin.

Pengadilan Banding Minneota akan mendengarkan argumentasi banding Chauvon pada Kamis (19/1) WIB.

Baca juga : Chauvin Kembali Divonis 20 Tahun Terkait Kematian Floyd

Chauvin dan tiga polisi lainnya ditangkap setelah seseorang merekam aksi mereka menahan Floyd dan kemudian meletakkan lututnya di leher pria berusia 46 tahun karena diduga menggunakan uang palsu untuk membeli rokok.

Setelah sembilan menit, Floyd tidak sadarkan diri dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Rekaman insiden itu menuai kemarahan dan memicu aksi demonstrasi di bawah bendera Black Lives Matter.

Baca juga : Polisi Pembunuh George Floyd Dijatuhi Hukuman 22,5 Tahun Penjara

Dalam bandingnya, Chauvin menyebut juri tidak mungkin adil karena maraknya pemberitaan mengenai kasus dirinya.

"Pemberitaan sebelum sidang dan ancaman kekerasan telah meracuni para juri," kata Chauvin.

"Pemberitaan media sangat berpihak dan bermusuhan terhadap Chauvin dan polisi secara umum," lanjutnya.

Baca juga : Juri Akan Menentukan Kasus Pembunuhan Jam Master Jay

Dia menyebut seharusnya sidang itu digelar di tempat lain sehingga juri tidak terlalu terpengaruh oleh pemberitaan marak di Minneapolis.

Namun, jaksa menyebut alasan banding Chauvin itu tidak masuk akal.

"Para juri dipilih dengan kerja keras selama hampir dua pekan," ujar kejaksaan Minneapolis sembari mengatakan pemilihan juri akan menghasilkan hal yang sama karena kasus Floyd menjadi pemberitaan nasional.

Baca juga : Kepolisian AS Lakukan Penangkapan Pertama Terkait Pembunuhan Enam Orang di Gurun California

Sidang Chauvin menghadirkan 44 saksi dan mereka menonton video rekaman insiden itu.

"Mereka mendapatkan informasi bahwa Chauvin mendapatkan pelatihan khusus untuk tidak menahan tersangka dengan cara seperti yang dia lakukan karena berpeluang menyebabkan asphyxia, hal yang menjadi penyebab tewasnya Floyd," ungkap jaksa.

"Derek Chauvin mendapatkan sidang yang adil dan hukuman yang setimpal," imbuh jaksa. (AFP/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat