visitaaponce.com

Chauvin Kembali Divonis 20 Tahun Terkait Kematian Floyd

Chauvin Kembali Divonis 20 Tahun Terkait Kematian Floyd
Derek Chauvin, polisi yang membunuh George Floyd(AFP/Handout / POOL VIA COURT TV)

DEREK Chauvin, mantan polisi Minneapolis yang bertanggung jawab atas kematian George Floyd, divonis penjara selama 20 tahun oleh pengadilan federal Amerika Serikat (AS), Kamis (7/7).

Pria kulit putih berusia 46 tahun itu mengaku bersalah pada Desember 2021 karena melanggar hak sipil Floyd, pria kulit hitam berusia 46 tahun.

Chauvin telah diganjar hukuman penjara selama 22,5 tahun karena diputus bersalah membunuh Floyd pada Mei 2020, yang memicu rangkaian aksi demonstrasi memprotes ketidakadilan rasial dan kebrutalan polisi di AS.

Baca juga : Derek Chauvin, Pembunuh George Floyd, Diserang Pisau di Penjara

Vonis dari pengadilan negara bagian dan federal itu akan dijalani Chauvin secara bersamaan.

"Saya benar-benar tidak mengerti mengapa kamu melakukan apa yang kamu lakukan," ujar hakim federal Paul Magnuson saat membacakan keputusannya.

"Meletakkan lutut Anda di leher seseorang hingga dia meninggal adalah hal yang salah. Anda harus dihukum selayaknya," lanjutnya.

Chauvin, yang telah bertugas sebagai polisi di Minneapolis selama 19 tahun tertangkap kamera berlutut di leher Floyd selama hampir 10 menit hingga pria kulit hitam itu pingsan dan meninggal. (AFP/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat