visitaaponce.com

Mantan Polisi yang Terlibat Pembunuhan George Floyd Divonis Penjara

Mantan Polisi yang Terlibat Pembunuhan George Floyd Divonis Penjara
Dua polisi yang terlibat dalam kematian George Floyd, kiri ke kanan Tou Thao dan J Alexander Kueng.(AFP/Handout / Hennepin County Jail)

DUA mantan polisi Minneapolis, Rabu (27/7), dijatuhi vonis penjara atas peran mereka dalam tewasnya George Floyd pada Mei 2020. Tewasnya Floyd memicu gerakan protes atas ketidakadilan rasial di Amerika Serikat (AS).

Hakim Paul Magnuson memvonis J Alexander Kueng dengan vonis penjara tiga tahun sementar Tou Thao divonis penjara 3,5 tahun.

Kueng dan Thao dinyatakan bersalah melanggar hak sipil Floyd, Februari lalu, karena tidak membantu pria kulit hitam itu kala membutuhkan pertolongan medis dan membiarkan polisi lainnya Derek Chauvin menggunakan kekerasan berlebihan terharap oria itu.

Baca juga : Derek Chauvin, Pembunuh George Floyd, Diserang Pisau di Penjara

Keung, Thao, dan Chauvin adalah tiga dari empat polisi yang terlibat dalam penangkapan Floyd yang dituding menggunakan uang palsu US$20 untuk membeli sekotak rokok.

Chauvin, polisi yang telah bertugas selama 19 tahun, terekam kamera berlutut di leher Floyd yang telah diborgol selama 10 menit hingga pria kulit hitam itu pingsan dan meninggal dunia.

Chauvin diputus bersalah melakukan pembunuhan dan divonis penjara selama lebih dari 20 tahun.

Baca juga : Polisi Pembunuh George Floyd Ajukan Banding

Polisi keempat, Thomas Lane, juga divonis bersalah pada Februari lalu karena melanggar hak sipil Floyd dan telah dihukum penjara 2,5 tahun.

"Keempat polisi yang terlibat dalam kematian George Floyd telah diputus bersalah dan divonis penjara," kata asisten jaksa agung Kristen Clarke dalam sebuah pernyataan resmi.

"Vonis terhadap keempat poilisi itu mengirimkan pesan jelas bahwa Departemen Kehakiman AS tidak akan membiarkan penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum," lanjutnya. (AFP/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat