Mantan Polisi yang Terlibat Pembunuhan George Floyd Divonis Penjara
![Mantan Polisi yang Terlibat Pembunuhan George Floyd Divonis Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/5d71be5e03e512bf4b84cdea45d7d78a.jpg)
DUA mantan polisi Minneapolis, Rabu (27/7), dijatuhi vonis penjara atas peran mereka dalam tewasnya George Floyd pada Mei 2020. Tewasnya Floyd memicu gerakan protes atas ketidakadilan rasial di Amerika Serikat (AS).
Hakim Paul Magnuson memvonis J Alexander Kueng dengan vonis penjara tiga tahun sementar Tou Thao divonis penjara 3,5 tahun.
Kueng dan Thao dinyatakan bersalah melanggar hak sipil Floyd, Februari lalu, karena tidak membantu pria kulit hitam itu kala membutuhkan pertolongan medis dan membiarkan polisi lainnya Derek Chauvin menggunakan kekerasan berlebihan terharap oria itu.
Baca juga : Derek Chauvin, Pembunuh George Floyd, Diserang Pisau di Penjara
Keung, Thao, dan Chauvin adalah tiga dari empat polisi yang terlibat dalam penangkapan Floyd yang dituding menggunakan uang palsu US$20 untuk membeli sekotak rokok.
Chauvin, polisi yang telah bertugas selama 19 tahun, terekam kamera berlutut di leher Floyd yang telah diborgol selama 10 menit hingga pria kulit hitam itu pingsan dan meninggal dunia.
Chauvin diputus bersalah melakukan pembunuhan dan divonis penjara selama lebih dari 20 tahun.
Baca juga : Polisi Pembunuh George Floyd Ajukan Banding
Polisi keempat, Thomas Lane, juga divonis bersalah pada Februari lalu karena melanggar hak sipil Floyd dan telah dihukum penjara 2,5 tahun.
"Keempat polisi yang terlibat dalam kematian George Floyd telah diputus bersalah dan divonis penjara," kata asisten jaksa agung Kristen Clarke dalam sebuah pernyataan resmi.
"Vonis terhadap keempat poilisi itu mengirimkan pesan jelas bahwa Departemen Kehakiman AS tidak akan membiarkan penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum," lanjutnya. (AFP/OL-1)
Terkini Lainnya
Derek Chauvin, Pembunuh George Floyd, Diserang Pisau di Penjara
Mengenang Kematian George Floyd dan Perjuangan Melawan Stereotif Rasial
Polisi Pembunuh George Floyd Ajukan Banding
Chauvin Kembali Divonis 20 Tahun Terkait Kematian Floyd
Polisi Pembunuh George Floyd Dituntut 30 Tahun Penjara
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap