visitaaponce.com

Polisi Pembunuh George Floyd Dituntut 30 Tahun Penjara

Polisi Pembunuh George Floyd Dituntut 30 Tahun Penjara
Mantan polisi yang membunuh George Floyd, Derek Chauvin, menghadiri persidangan.(AFP/Court TV)

JAKSA Amerika Serikat (AS), Rabu (2/6), menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 30 tahun bagi polisi kulit putih yang membunuh George Floyd, pria kulit hitam, yang kematiannya memicu demonstrasi nasional besar-besaran.

Namun, kuasa hukum Derek Chauvin, polisi tersebut, meminta klien mereka hanya diberi hukuman percobaan dengan alasan Chauvin melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.

Dalam dokumen pengadilan yang dikirim sebelum sidang vonis pada 25 Uni, jaksa di Minnesota menuding Chauvin menyalahgunakan posisinya sebagai polisi.

Baca juga : Derek Chauvin, Pembunuh George Floyd, Diserang Pisau di Penjara

"Apa yang dilakukan terdakwa sangat kejam," ujar jaksa.

Mereka kemudian mengingatkan bahwa Hakim Peter Cahill memutuskan ada empat faktor pemberat dalam kasus ini sehingga dia bisa keluar dari batasan negara bagian dan menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

Chauvin tertangkap kamera berlutut di leher Floyd, yang disangka menggunakan uang palsu, selama lebih dari sembilan menit sehingga pria itu pingsan dan meninggal dunia pada 25 Mei 2020, mengabaikan permohonan Floyd bahwa dia tidak bisa bernafas.

Baca juga : Polisi Pembunuh George Floyd Ajukan Banding

Video kematian Floyd menjadi viral dan memicu aksi demonstrasi besar-besaran di AS dan seruan antirasisme dan kekerasan polisi di dunia.

Setelah persidangan yang berlangsung selama beberapa pekan, Chauvin dinyatakan bersalah pada 20 April lalu.

Dakwaan paling serius yang dihadapi Chauvin adalah pembunuhan tingkat II yang memiliki hukuman maksimal 40 tahun penjara.

Karena ini merupakan pelanggaran hukum pertama Chauvin, dia kemungkinan hanya akan dihukum 12,5 tahun penjara, berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, adanya faktor pemberat berarti hakim bisa menjatuhkan hukuman yang lebih berat. (AFP/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat