visitaaponce.com

Angin Prayitno Menang Banding, KPK Kami tidak Diberitahu Memorinya

Angin Prayitno Menang Banding, KPK: Kami tidak Diberitahu Memorinya!
Mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji(MI/Susanto)

HUKUMAN mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji atas kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui persidangan banding. Dia kini hanya perlu dipenjara selama lima tahun dari sebelumnya tujuh tahun kurungan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan pengurangan hukuman Angin. Sebab, memori bandingnya tidak pernah diberikan ke jaksa.

"Tim jaksa KPK ternyata tidak pernah menerima pemberitahuan memori banding dari Terdakwa tersebut dari Panmud (Panitera Muda) Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12).

Baca juga: Pidana Pengganti Jauh dari Tuntutan Jaksa, KPK Tunggu Salinan Lengkap Kasus Angin Prayitno

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan tim jaksa tiba-tiba diberikan salinan putusan pengurangan vonis Angin. Seharusnya, kata Ali, sidang banding tidak bisa dilaksanakan sebelum memorinya diberikan kepada penuntut umum.

"Padahal sesuai dengan ketentuan, tim jaksa juga wajib mendapatkan tembusan dari memori banding dimaksud sebagai salah satu langkah meng-counter dalil terdakwa (Angin) termasuk menguatkan argumentasi analisa dan amar tuntutan," ucap Ali.

KPK merasa dirugikan atas vonis banding Angin karena tidak mengetahui memori kasasi dan tidak membuat berkas tandingannya. Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta diharap segera menyerahkan tembusan perkara itu.

Baca juga: Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara

"KPK berharap Panmud PN Tipikor pada PN Pusat untuk segera mengirimkan kelengkapan tembusan administrasi dari upaya hukum baik ditingkat banding maupun kasasi," ujar Ali.

Ali juga menyebut jaksa belum memberikan sikap atas kemenangan banding Angin. Sebab, KPK kaget tidak diberi tahu tapi tiba-tiba kalah.

"Saat ini, tim jaksa KPK masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum berikutnya di tingkat kasasi," kata Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia divonis tujuh tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.

Angin, kata Hakim, terbukti menerima gratifikasi Rp3 miliar. Kemudian, melakukan pencucian uang Rp44 miliar.

Angin mengajukan banding atas vonis itu. Kini, hukuman penjaranya cuma lima tahun. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat