visitaaponce.com

Pidana Pengganti Jauh dari Tuntutan Jaksa, KPK Tunggu Salinan Lengkap Kasus Angin Prayitno

Pidana Pengganti Jauh dari Tuntutan Jaksa, KPK Tunggu Salinan Lengkap Kasus Angin Prayitno
KPK menanti salinan lengkap vonis Angin Prayitno Aji untuk menentukan sikap. Pasalnya pidana pengganti jauh dari tuntutan jaksa.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memberikan sikap atas vonis kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Majelis hakim memberikan pidana pengganti jauh dari tuntutan jaksa.

"Betul, menunggu salinan lengkap dulu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (30/8).

Majelis memberikan pidana pengganti ke Angin sebesar Rp3,7 miliar. Padahal, tuntutan jaksa mencapai Rp29,5 miliar.

Baca juga: Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara

Pidana penjaranya Angin pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun. Majelis hakim memvonis mantan pejabat Ditjen Pajak itu dengan pidana tujuh tahun penjara.

KPK hingga kini belum menentukan sikap atas vonis Angin. Salinan lengkap dinilai penting untuk mempelajari seluruh pertimbangan hakim dalam kasus itu. "Belum dapat bahan (untuk menindaklanjuti vonis)," ucap Ali.

Baca juga: KPK Setor Duit Rp4,6 Miliar Terkait Pidana Denda dan Pengganti Eks Petinggi Waskita Karya

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Angin Prayitno Aji, terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia divonis tujuh tahun penjara.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.
 
Angin, kata Hakim, terbukti menerima gratifikasi Rp3 miliar. Kemudian, melakukan pencucian uang Rp44 miliar.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan majelis.

Majelis juga memberikan pidana tambahan berupa pembayaran pengganti sebesar Rp3.737.500.000. Dana itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat