visitaaponce.com

KPK Setor Duit Rp4,6 Miliar Terkait Pidana Denda dan Pengganti Eks Petinggi Waskita Karya

KPK Setor Duit Rp4,6 Miliar Terkait Pidana Denda dan Pengganti Eks Petinggi Waskita Karya
Uang sebesar Rp4,6 miliar disetorkan KPK ke kas negara. Uang itu cicilan pidana denda yang wajib dibajarkan Fakih Usman.(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp4,6 miliar ke kas negara. Duit itu merupakan cicilan pidana denda dan pengganti mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya Fakih Usman.

"Keseluruhan berjumlah Rp4,6 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (30/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan uang itu disetorkan ke kas negara oleh Kasatgas Eksekutor Andry Prihandono. Duit itu merupakan sisa pelunasan yang wajib dibayar Fakih.

Baca juga: KPK Geledan Kantor Wali Kota Bima

"Sebagai upaya berkelanjutan agar asset recovery dapat terpenuhi, fokus untuk penagihan denda dan uang pengganti menjadi prioritas dari tim jaksa eksekutor," ujar Ali.

Fakih merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Dia divonis penjara enam tahun serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Baca juga: Sidang Perdana Rafael Alun Bakal Terkait Gratifikasi dan TPPU Digelar Hari Ini

Dia membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan PT Waskita Karya. Perbuatan itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat