visitaaponce.com

Kemenkeu Penghentian Penyidikan Pidana Cukai untuk Optimalisasi Penerimaan Negara

Kemenkeu : Penghentian Penyidikan Pidana Cukai untuk Optimalisasi Penerimaan Negara
Staf AHli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo(Antara/M Irfan)

STAF Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan, Peraturan Pemerintah 54/2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara hadir untuk mengoptimalisasi pemasukan ke kas negara dari tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait.

"Sanksi administratif berupa denda yang dikenakan kepada pelaku sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Penerapan ketentuan sanksi administratif yang besar ini akan lebih memberikan efek jera dan manfaat dibandingkan penerapan sanksi pidana yang berisiko divonis rendah dan dikenakan denda yang ringan," ujarnya kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (28/11).

Yustinus menambahkan, penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang diatur dalam UU 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021, merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan cukai, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan penegakan hukum di bidang cukai.

Baca juga : Aturan Penghentian Penyidikan Pidana Cukai Buka Ruang Tawar-menawar Perkara

Pada aturan terdahulu, lanjutnya, diketahui hanya mengatur soal penyelesaian dengan pemidanaan. Namun dalam UU 7/2021 menegaskan akan terdapat aturan lebih lanjut dalam penyelesaian secara administratif, sehingga PP 54/2023 hadir untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Sebelum PP 54 Tahun 2023 berlaku, mayoritas pelanggaran di bidang cukai merupakan tindak pidana yang diselesaikan melalui proses penyidikan. Namun penyelesaian pelanggaran melalui proses penyidikan, belum memberikan efek jera bagi pelaku.

"Dengan terbitnya PP 54 Tahun 2023 merupakan bentuk penegasan pada prinsip ultimum remedium atau sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum di bidang cukai. Prinsip ini selaras dengan UU HPP sebagai perwujudan keadilan restorative (restorative justie) yang lebih objektif," terang Yustinus.

Baca juga : Tingkatkan Penerimaan Negara, Pemerintah Perlu Tambah Alternatif Barang Kena Cukai

Secara historis, lanjutnya, prinsip tersebut sudah lebih dahulu dipakai dalam UU KUP (UU Perpajakan) sejak 1983. Karakteristik UU Perpajakan ialah administrative penal law atau hukum administrasi yang diperkuat dengan pidana. Unsur kepidanaan sejatinya tidak hanya mendorong kepatuhan, namun juga berprioritas untuk penerimaan negara sehingga memiliki ketentuan denda yang besar.

Adapun PP 54/2023 juga mengatur soal pemberian persetujuan penghentian penyidikan. Permohonan dari pelaku harus terlebih dahulu melewati mekanisme penelitian oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 

"Apabila telah memenuhi hasil penelitian, sanksi administratif berupa denda harus dibayarkan dan apabila tidak dibayar maka proses penyidikan akan tetap dilanjutkan," kata Yustinus.

Baca juga : Pemerintah Bidik BBM Sebagai Barang Kena Cukai

Pemerintah, lanjut dia, telah dan akan terus melakukan sosialisasi PP 54/2023, sehingga publik, khususnya semua pihak yang terlibat di bidang cukai, dapat memahami peraturan ini secara lebih mendalam untuk patuh dan sadar akan ketentuan hukum yang berlaku. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat