Kemenkeu Penghentian Penyidikan Pidana Cukai untuk Optimalisasi Penerimaan Negara
![Kemenkeu : Penghentian Penyidikan Pidana Cukai untuk Optimalisasi Penerimaan Negara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/fd6eb4e0bbde48d409d0ac91ef3f194f.jpg)
STAF Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan, Peraturan Pemerintah 54/2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara hadir untuk mengoptimalisasi pemasukan ke kas negara dari tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait.
"Sanksi administratif berupa denda yang dikenakan kepada pelaku sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Penerapan ketentuan sanksi administratif yang besar ini akan lebih memberikan efek jera dan manfaat dibandingkan penerapan sanksi pidana yang berisiko divonis rendah dan dikenakan denda yang ringan," ujarnya kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (28/11).
Yustinus menambahkan, penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang diatur dalam UU 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021, merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan cukai, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan penegakan hukum di bidang cukai.
Baca juga : Aturan Penghentian Penyidikan Pidana Cukai Buka Ruang Tawar-menawar Perkara
Pada aturan terdahulu, lanjutnya, diketahui hanya mengatur soal penyelesaian dengan pemidanaan. Namun dalam UU 7/2021 menegaskan akan terdapat aturan lebih lanjut dalam penyelesaian secara administratif, sehingga PP 54/2023 hadir untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Sebelum PP 54 Tahun 2023 berlaku, mayoritas pelanggaran di bidang cukai merupakan tindak pidana yang diselesaikan melalui proses penyidikan. Namun penyelesaian pelanggaran melalui proses penyidikan, belum memberikan efek jera bagi pelaku.
"Dengan terbitnya PP 54 Tahun 2023 merupakan bentuk penegasan pada prinsip ultimum remedium atau sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum di bidang cukai. Prinsip ini selaras dengan UU HPP sebagai perwujudan keadilan restorative (restorative justie) yang lebih objektif," terang Yustinus.
Baca juga : Tingkatkan Penerimaan Negara, Pemerintah Perlu Tambah Alternatif Barang Kena Cukai
Secara historis, lanjutnya, prinsip tersebut sudah lebih dahulu dipakai dalam UU KUP (UU Perpajakan) sejak 1983. Karakteristik UU Perpajakan ialah administrative penal law atau hukum administrasi yang diperkuat dengan pidana. Unsur kepidanaan sejatinya tidak hanya mendorong kepatuhan, namun juga berprioritas untuk penerimaan negara sehingga memiliki ketentuan denda yang besar.
Adapun PP 54/2023 juga mengatur soal pemberian persetujuan penghentian penyidikan. Permohonan dari pelaku harus terlebih dahulu melewati mekanisme penelitian oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
"Apabila telah memenuhi hasil penelitian, sanksi administratif berupa denda harus dibayarkan dan apabila tidak dibayar maka proses penyidikan akan tetap dilanjutkan," kata Yustinus.
Baca juga : Pemerintah Bidik BBM Sebagai Barang Kena Cukai
Pemerintah, lanjut dia, telah dan akan terus melakukan sosialisasi PP 54/2023, sehingga publik, khususnya semua pihak yang terlibat di bidang cukai, dapat memahami peraturan ini secara lebih mendalam untuk patuh dan sadar akan ketentuan hukum yang berlaku. (Z-5)
Terkini Lainnya
Ekonom Nilai Usulan Defisit Rendah Sulit Terealisasi
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan Terapkan Asas Ultimum Remedium
CEO Freeport Jelaskan Urgensi Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat
Negara Tekor dan Alasan Kebijakan Harga Gas Murah Gagal Capai Target
Dirjen Migas ESDM Tanggapi Menperin Ingin HGBT untuk Semua Industri
Kemenkeu: Tawar-menawar dalam Perkara Cukai tidak Akan Terjadi
Aturan Penghentian Penyidikan Pidana Cukai Buka Ruang Tawar-menawar Perkara
Kenali dan Pahami Ketentuan Barang Kiriman Hasil Perdagangan
Beleid Cukai Minuman Berpemanis Bisa Turunkan Kasus Obesitas hingga Jantung Koroner
APBN April 2023 Catat Surplus Rp234,7 Triliun Setara 1,12% dari PDB
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap