visitaaponce.com

Pemerintah Bidik BBM Sebagai Barang Kena Cukai

Pemerintah Bidik BBM Sebagai Barang Kena Cukai
Petugas melayani pengisian BBM untuk kendaraan konsumen di SPBU wilayah Kalimantan Timur.(Antara)

PEMERINTAH tengah mengkaji pengenaan cukai terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, hingga detergen. 

Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai melalui ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC).

"Yang sedang kita kaji adalah beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi, seperti BBM," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat kerja di Banggar RI, Senin (13/6).

Baca juga: Tahun Ini, Penerimaan Pajak Diperkirakan Tembus Rp1.485 Triliun

Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci terkait kajian BKC terhadap BBM, ban karet dan detergen. Pemerintah, lanjut dia, meyakini optimalisasi dapat dilakukan melalui ekfstensifikasi BKC.

Saat ini, BKC yang eksisting dan akan terus diterapkan ialah hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang tersebut dinilai telah berkontribusi cukup baik pada penerimaan cukai.

Adapun BKC yang sedang disiapkan untuk diterapkan, yakni plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Dua barang itu direncanakan menjadi BKC pada tahun ini, namun pemerintah menunda implementasinya.

Baca juga: ESDM: belum Ada Kenaikan Tarif Listrik di Mal dan Industri

Penundaan didasari pada pertimbangan kondisi dunia usaha, perekonomian dan prioritas kebijakan fiskal tahun ini. Penerapan plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan direncanakan akan menjadi BKC pada 2023.

Sedianya, wacana pengenaan cukai pada plastik telah mengemuka sejak 2016. Bahkan saat itu, pemerintah telah mematok target penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp500 miliar pada 2017.(OL-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat