visitaaponce.com

ESDM belum Ada Kenaikan TarifListrik di Mal dan Industri

ESDM: belum Ada Kenaikan Tarif Listrik di Mal dan Industri
Potret gedung Sarinah di wilayah Jakarta yang sudah direnovasi.(Antara)

PEMERINTAH memastikan penyesuaian tarif atau tarif adjustment listrik pada kuartal III 2022 belum menyasar sektor usaha, seperti mal dan industri.

Per 1 Juli, kenaikan tarif listrik baru dikenakan pada pelanggan rumah tangga mampu dengan golongan daya listrik 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3), serta golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan bahwa sektor usaha, seperti mal dan industri, belum sepenuhnya pulih setelah terdampak pandemi.

Baca juga: 1 Juli, Tarif Listrik Golongan 3.500 VA ke Atas Naik

"Mal sudah ramai, tapi dari survei kami ramainya itu hanya berkunjung, belum belanja. Sektor bisnis juga belum sepenuhnya recover atau pulih. Jadi, kita tidak tengok dulu industri dan bisnis," jelas Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6).

Rida mengatakan sektor industri dan bisnis masih masuk dalam daftar penerima manfaat kompensasi listrik PLN di 2022. Dari total perkiraan Rp62,82 triliun kompensasi, sektor industri akan menyerap Rp31,95 triliun atau 50,9%.

Lalu, untuk golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA akan menerima kompensasi tarif listrik sebesar Rp18,95 triliun. Berikut, sektor bisnis sebanyak Rp10,84 triliun atau 17,3%, kemudian layanan khusus dengan Rp1,08 triliun.

"Kompensasi pemerintah kebanyakan diserap industri dan bisnis, baik itu skala menengah atau besar. Mereka itu ternyata belum recover, baru akan bangun (perekonomiannya)," imbuhnya.

Baca juga: Negara Bisa Hemat Rp3,1 Triliun dari Kenaikan Listrik 3.500 VA ke Atas

Namun, pemerintah tidak bisa menanggung semua kompensasi listrik terhadap seluruh pelanggan PLN. Akhirnya, diputuskan penaikan tarif listrik pada golongan orang mampu atau kaya.

Dari 13 golongan nonsubsidi, hanya ada lima golongan yang menerapkan tarif adjustment listrik, yaitu pelanggan rumah tangga R2, R3 dan dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).

Rida menyebut 44 juta pelanggan merupakan nonsubsidi dari 13 golongan. Namun, hanya 2,09 juta pelanggan rumah tangga mampu yang akan merasakan kenaikan tarif listrik sebesar 17,64%.

"UMKM juga tidak naik (harga listrik), masih kita dukung dengan subsidi. Mereka itu masih masuk 25 golongan subsidi," tandas dia.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat