Iuran Tapera Jadi Perdebatan, REI Usul Dana Pendampingan
RENCANA pemerintah untuk menghimpun iuran wajib dari seluruh pekerja melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak stabil.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto berpendapat bahwa perdebatan terkait iuran Tapera menunjukkan bahwa masalah di sektor perumahan cukup kompleks, termasuk soal pembiayaannya. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah perumahan rakyat tidak bisa dilakukan setengah hati, tetapi harus menyeluruh dan melibatkan institusi yang kuat untuk memastikan regulasi dan kebijakan pembiayaan yang baik.
“Saat ini kita dihadapkan dengan backlog (kekurangan pasokan) perumahan hingga 12,7 juta, dan angka itu dipastikan bertambah setiap tahunnya. Kita juga dituntut untuk terus mencari sumber anggaran perumahan karena APBN sangat terbatas. Lalu, seperti apa institusi yang mengurusi masalah di sektor perumahan ini?” ujar Joko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/6).
Baca juga : Badan Publik yang Hambat Informasi Soal Tapera Bisa Dipidana
Menurutnya, rencana pemberlakuan iuran Tapera merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi backlog perumahan. Pemerintah berharap penyediaan perumahan dapat dipercepat dan lebih terjangkau oleh masyarakat. Jika kemudian mendapat respon beragam termasuk penolakan, Joko menilai hal itu disebabkan oleh tiga faktor yakni ketidakpercayaan, sejarah dari pengalaman sebelumnya, dan minimnya sosialisasi kepada masyarakat.
“Jadi, pemerintah harus berupaya mengelola isu-isu tersebut sebagai bentuk transparansi,” ungkap Joko.
Di tengah penolakan masyarakat terhadap iuran Tapera dan belum berjalannya program tersebut, REI menegaskan bahwa pembiayaan perumahan harus tetap terjaga agar hak masyarakat untuk memiliki hunian layak dapat terpenuhi dan backlog perumahan bisa diatasi. Salah satu solusinya adalah dengan memberdayakan dana-dana masyarakat yang sudah ada, seperti dana pensiun, dana asuransi, dana jaminan sosial tenaga kerja, dan jika memungkinkan, dana pengelolaan keuangan haji.
Baca juga : Gelombang Penolakan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Terus Bermunculan
Dana-dana tersebut, menurut Joko, bisa digunakan sebagai dana pendampingan, bukan investasi langsung. Pemerintah dapat menerbitkan regulasi berupa keputusan presiden, peraturan presiden, atau peraturan pemerintah yang mengatur agar minimal 5% dari dana-dana tersebut ditempatkan sebagai dana pendampingan untuk memperkuat program pembiayaan perumahan.
Dana pendampingan ini, jelas Joko, bisa ditempatkan di bank yang telah ditugaskan oleh pemerintah untuk mendukung program pembiayaan perumahan dengan suku bunga sekitar 3 persen. Dengan demikian, bank dapat memberikan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang terjangkau, maksimal 6% untuk rumah di atas MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) atau sampai dengan harga Rp500 juta. Pasalnya, ceruk pasar di segmen ini cukup signifikan, mencapai 35%.
“Harus ada titik tengah sebagai patokan sehingga dana yang dipakai untuk pembiayaan perumahan bisa berbiaya rendah dan terjangkau masyarakat,” jelas Joko.
Baca juga : Iuran Tapera sejak 2018 Belum Efektif Atasi Backlog Perumahan
Upaya Transformasi
Joko menilai bahwa pemanfaatan dana-dana masyarakat yang sudah tersedia untuk dana pendampingan perumahan bisa menjadi upaya transformasi program pembiayaan perumahan sebelum tercapainya pertumbuhan pembiayaan melalui APBN maupun Tapera. Saat ini, anggaran perumahan dari APBN hanya sekitar 0,4% dari total keseluruhan APBN, yang sangat terbatas apalagi untuk membiayai target pembangunan 3 juta rumah yang menjadi program pemerintahan baru mendatang.
“Ini saran dari REI sebagai bentuk kontribusi dalam mencari solusi atas persoalan pembiayaan perumahan, sembari menunggu adanya penguatan dari APBN dan Tapera,” sebutnya.
Dengan adanya dana pendampingan, peningkatan anggaran perumahan dari APBN, dan nantinya dari Tapera, Joko Suranto optimistis bahwa penyediaan perumahan nasional dapat mencapai 1,5 juta unit per tahun. Sehingga masyarakat yang belum memiliki rumah dapat didorong dan berkesempatan untuk memiliki rumah sendiri, karena pemerintah sudah menyiapkan stimulus dan insentifnya. (Z-10)
Terkini Lainnya
Upaya Transformasi
Selegram Diamankan Polisi Tipu Member Arisan hingga Rp100 Juta
Hunian di Luar Jakarta Lebih Ekonomis Bagi Kalangan Milenial
Pengelolaan Dana Abadi Dipercaya Mampu Atasi Backlog
Rumah Tipe Kecil Jadi Favorit Milenial
Harga Properti di Kuartal Pertama 2024, Di Jakarta Selatan Naik, Jakarta Utara Turun
Penjualan Properti Masuki Era Property Marketplace 5.0
Ombudsman Angkat Bicara Soal Iuran Tapera, Apa Bunyinya?
Ombudsman: DPR Bisa Revisi Aturan Tapera untuk Pekerja Swasta
Buruh Kembali Demo Tolak Tapera Secara Nasional Pada 27 Juni
PKS Minta UU Tapera Segera Dievaluasi
Tapera ala Astina
Komisi V DPR RI Minta Pemerintah Tunda Program Tapera di 2027
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap