visitaaponce.com

Badan Publik yang Hambat Informasi Soal Tapera Bisa Dipidana

Badan Publik yang Hambat Informasi Soal Tapera Bisa Dipidana
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta.(Dok. Antara)

KOMISI Informasi Pusat (KIP) mendorong masyarakat menggunakan hak atas informasi soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Badan publik yang sengaja menghalangi masyarakat terancam sanksi tegas.

"Ada sanksi pidana kepada siapa saja yang menghambat untuk menyampaikan informasi," kata Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.

Rospita mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU tersebut menjelaskan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Baca juga : Gelombang Penolakan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Terus Bermunculan

"Tugas kami memonitor dan mengevaluasi kementerian yang bersentuhan dengan Tapera sejauh mana keterbukaan dilakukan pada publik," ujar dia.

Meski begitu, Rospita menjelaskan KIP bersifat pasif. Artinya, masyarakat harus proaktif mencari informasi soal Tapera lebih dulu.

"Saat ada hambatan, silakan melapor pada kami dan akan ada sidang informasi. KIP bisa memaksa untuk memberi informasi sepanjang informasi yang diminta bersifat terbuka," papar dia.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat