Ombudsman Angkat Bicara Soal Iuran Tapera, Apa Bunyinya
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyarankan agar iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak melibatkan pengusaha, melainkan berdasarkan kesadaran sendiri dari para pekerja yang ingin mengikuti program tersebut.
"Jika pengusaha merasa keberatan, saya yakin pemerintah akan mendengarkan, dan sebaiknya iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha. Jadi, partisipasi dalam Tapera seharusnya datang dari kesadaran pekerja," ujar Yeka saat dikutip dari Antara, Selasa (11/6).
Menurutnya, Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) saat ini sedang melakukan simulasi skema penarikan iuran, baik dengan atau tanpa melibatkan pengusaha.
Baca juga : Legislator: Potongan Gaji Berlabel Wajib Seperti Tapera Tambah Trauma Pekerja
"Masalahnya adalah bagaimana skema 3% ini akan diterapkan. Saat ini sedang disimulasikan. Apakah akan melibatkan pengusaha, dan bagaimana dampaknya pada arus kas perusahaan? Jika berdampak negatif, BP Tapera tidak akan memaksakan," katanya.
Oleh karena itu, Yeka menekankan pentingnya sosialisasi yang baik dari pemerintah agar masyarakat memahami tujuan program tersebut.
Menanggapi penolakan dari masyarakat terhadap iuran Tapera, Yeka menyampaikan bahwa pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat melalui jalur hukum yang berlaku.
Baca juga : Pengusaha dan Pekerja di Batam Kompak Tolak Iuran Tapera
"Silakan, jika DPR ingin mengubah undang-undang Tapera, atau jika PP-nya ingin diubah, itu adalah kewenangan pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa mungkin ada proses penyusunan yang tidak dilakukan dengan cermat," tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa penarikan iuran sebesar 3% bagi pekerja swasta dan segmen pekerja lainnya belum tentu diberlakukan pada tahun 2027.
"Terkait apakah iuran ini akan diterapkan pada 2027, kami belum bisa memastikan. Ada target-target tertentu yang harus dicapai sebelum memulai penarikan," ujarnya di Jakarta, Senin.
Heru menjelaskan bahwa realisasi penarikan iuran Tapera nantinya akan dilakukan secara bertahap, mengingat keterbatasan sumber daya di institusi pengelola, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun teknologi. (Z-10)
Terkini Lainnya
Ombudsman Rekomendasikan Skema PBI untuk Petani dan Nelayan
Ombudsman Dorong Akselerasi Layanan Publik Pascabencana Galodo dan Erupsi
Ombudsman RI minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Pembelian e-Meterai
Digusur, PKL Adukan Pengelola Candi Borobudur ke Ombudsman RI
Kantor Pertanahan Tangsel Lakukan Sinergi dengan Ombudsman
Merawat Pendidikan Menjaga Bangsa
Identitas 12 Korban Meninggal dan Luka Kebakaran Pabrik Pakan Ternak PT Jati Perkasa Nusantara Terungkap, Berikut Daftarnya!
Pemerintah Luncurkan Program JHT dengan 2 Akun untuk Pekerja
Hubungkan Pelaku Bisnis dengan Freelancer Berkualitas Sesuai Bidangnya
Pemerintah Dinilai Biarkan Pemiskinan Struktural Pekerja
Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos tanpa Merek Dinilai Picu Banyak Persoalan, Pimpinan Buruh Tuntut Keadilan
Stres Pengaruhi Kesehatan Jiwa Pekerja
Membangun Daya Belajar
Masa Depan Pendidikan Indonesia: Harapan dan Tantangan Presiden Prabowo
NU, Islam Nusantara, Fiqh Peradaban dan Humanitarian Islam: Suatu Upaya Memperkuat Keterlibatan Global
Robohnya Mahkamah Kami
Jangan Sia-siakan Hak Demokrasi: Jadilah Pemilih Cerdas
Kematian Sinwar dan Perang Abadi
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap