Ombudsman Angkat Bicara Soal Iuran Tapera, Apa Bunyinya
![Ombudsman Angkat Bicara Soal Iuran Tapera, Apa Bunyinya?](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/7878f4819e1ae9c5eb859233145a7153.jpg)
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyarankan agar iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak melibatkan pengusaha, melainkan berdasarkan kesadaran sendiri dari para pekerja yang ingin mengikuti program tersebut.
"Jika pengusaha merasa keberatan, saya yakin pemerintah akan mendengarkan, dan sebaiknya iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha. Jadi, partisipasi dalam Tapera seharusnya datang dari kesadaran pekerja," ujar Yeka saat dikutip dari Antara, Selasa (11/6).
Menurutnya, Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) saat ini sedang melakukan simulasi skema penarikan iuran, baik dengan atau tanpa melibatkan pengusaha.
Baca juga : Legislator: Potongan Gaji Berlabel Wajib Seperti Tapera Tambah Trauma Pekerja
"Masalahnya adalah bagaimana skema 3% ini akan diterapkan. Saat ini sedang disimulasikan. Apakah akan melibatkan pengusaha, dan bagaimana dampaknya pada arus kas perusahaan? Jika berdampak negatif, BP Tapera tidak akan memaksakan," katanya.
Oleh karena itu, Yeka menekankan pentingnya sosialisasi yang baik dari pemerintah agar masyarakat memahami tujuan program tersebut.
Menanggapi penolakan dari masyarakat terhadap iuran Tapera, Yeka menyampaikan bahwa pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat melalui jalur hukum yang berlaku.
Baca juga : Pengusaha dan Pekerja di Batam Kompak Tolak Iuran Tapera
"Silakan, jika DPR ingin mengubah undang-undang Tapera, atau jika PP-nya ingin diubah, itu adalah kewenangan pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa mungkin ada proses penyusunan yang tidak dilakukan dengan cermat," tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa penarikan iuran sebesar 3% bagi pekerja swasta dan segmen pekerja lainnya belum tentu diberlakukan pada tahun 2027.
"Terkait apakah iuran ini akan diterapkan pada 2027, kami belum bisa memastikan. Ada target-target tertentu yang harus dicapai sebelum memulai penarikan," ujarnya di Jakarta, Senin.
Heru menjelaskan bahwa realisasi penarikan iuran Tapera nantinya akan dilakukan secara bertahap, mengingat keterbatasan sumber daya di institusi pengelola, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun teknologi. (Z-10)
Terkini Lainnya
Merawat Pendidikan Menjaga Bangsa
KLHK dan Ombudsman Kolaborasi Cegah Maladministrasi Industri Kelapa Sawit
Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 38,2 Triliun Sejak 2021
Persoalan PPDB di Yogyakarta Terjadi di Berbagai Tingkatan Sekolah
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
Ombudsman Sumbar Temukan Dugaan Pungli di Sekolah Saat PPDB
Apa saja 50 Shortcut dalam Microsoft Word?
Tindak Perusahaan Peunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
823 WNI Jadi Korban Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Lowongan Paruh Waktu
Sinergi Institusi Tangani Kecelakaan Lalu Lintas Pekerja
Gen Z dan Milenial, Ini yang Diperhatikan dalam Memilih Pekerjaan
Tingkatkan Kebijakan K3 Tanah Air, Kemnaker Gandeng KOSHA
Pezeshkian dan Babak Baru Politik Iran
Hamzah Haz Politisi Santun yang Teguh Pendirian
Wantimpres jadi DPA: Sesat Pikir Sistem Ketatanegaraan
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap