visitaaponce.com

Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 38,2 Triliun Sejak 2021

Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 38,2 Triliun Sejak 2021
Satgas BLBI telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun(Medcom/Kautsar Widya Prabowo)

SATUAN Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa aset yang disita terdiri dari pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp1,5 triliun yang telah masuk ke kas negara.

Selain itu, terdapat juga aset berupa barang sitaan, jaminan, harta kekayaan lainnya, dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi yang bernilai Rp17,7 triliun.

Baca juga : Menko Polhukam Pastikan Kerja Satgas BLBI Diperpanjang

"Selain itu, kami juga telah menguasai aset properti seluas 20.857.892 meter persegi dengan nilai Rp9,1 triliun," kata Hadi dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/7).

Satgas BLBI juga telah menyerahkan aset senilai Rp2,77 triliun atau setara dengan 989.168 meter persegi kepada sembilan kementerian/lembaga melalui penandatanganan berita acara serah terima penetapan status penggunaan (PSP).

Lembaga yang menerima aset tersebut antara lain Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Baca juga : Sri Mulyani Koordinasikan Soal Satgas BLBI dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto

"Aset-aset yang diserahkan ini akan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti," jelas Hadi.

Meskipun telah berhasil menyita aset senilai Rp38,2 triliun, Hadi mengakui bahwa capaian ini masih jauh dari target penyitaan aset eks BLBI yang mencapai Rp110,45 triliun.

Oleh karena itu, masa kerja Satgas BLBI akan diperpanjang setelah masa tugasnya berakhir pada 31 Desember 2024.

"Kami memerlukan perpanjangan masa kerja Satgas BLBI untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada, baik terhadap obligor maupun debitur," tegasnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat