visitaaponce.com

Satgas BLBI Hibakan Lahan Senilai Rp2,77 Triliun

Satgas BLBI Hibakan Lahan Senilai Rp2,77 Triliun
Plang penyitaan aset dari Satgas BLBI.(Antara)

SATUAN Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga. Hal ini dilakukan melalui penandatanganan berita acara serah terima penetapan status penggunaan (PSP).

"Nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

Hadi membeberkan sembilan kementerian dan lembaga yang mendapat hibah aset eks BLBI. Meliputi Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Baca juga : Kacau! Utang BLBI Rp110 Triliun Baru Balik Rp28,53 Triliun

Hadi menjelaskan lahan hibah difungsikan untuk berbagai fasilitaa umum. Seperti gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti dan aset.

"Ini (lahan) harus sekali lagi harus segera digunakan oleh kementerian lembaga, karena apa? agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekali lagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut," jelasnya.

Mantan Panglima TNI itu berharap penghibahan aset ini dapat memperlihatkan kepada masyarakat aset eks BLBI telah digunakan secara maksimal. Sehingga mampu memberikan pelayanan masyarakat secara optimal.

Selain itu, Hadi telah menginstruksikan Satgas BLBI agar melengkapi
ketentuan pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Dengan implementasinya memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.

"Perlu kiranya terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," tandasnya. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat