visitaaponce.com

Pemulihan Aset Megakorupsi Jiwasraya Baru Rp 3,11 Triliun

Pemulihan Aset Megakorupsi Jiwasraya Baru Rp 3,11 Triliun
Kepala PPA Kejagung Agung Syaifudin Tagamal.(Dok.Kejagung)

KEJAKSAAN Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.

Penyerahan itu menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi terhadap pelaku kejahatan, tapi juga dalam rangka asset recovery atau pemulihan aset. 

Proses penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala PPA Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Menara Kartika, Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Rabu (1/2). 

Baca juga : Jerat 13 Perusahaan Terkait Korupsi Jiwasraya, Kejagung Catat Sejarah

Agung mengatakan, penyetoran uang Rp1,449 triliun ke kas negara menambah keseluruhan pemulihan aset barang rampasan di kasus Jiwasraya sejak September 2021 sampai saat ini, yaitu Rp3,11 triliun.  

"Baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan," urainya melalui keketarangan tertulis, Kamis (2/2). 

Angka itu masih rendah jika dibandingkan dengan kerugian negara yang diakibatkan dari skandal Jiwasraya sendiri, yaitu Rp16,807 triliun.

Baca juga : Waspadai Intervensi di Korupsi ASABRI

Dua terpidana, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, telah dijebloskan ke penjara sejak kasus tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Agustus 2021. 

Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung memvonis keduanya penjara seumur hidup dan menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang totalnya setara dengan kerugian negara.

Hukuman uang pengganti kepada Heru jumlahnya Rp10,728 triliun, sementara Benny sebesar Rp6,078 triliun. Hukuman terhadap keduanya menjadi yang tertinggi dibanding terpidana lain. 

Baca juga : Kejaksaan Periksa Lima Saksi Kasus Jiwasraya

Agung menyadari masih banyak barang rampasan Jiwasraya yang harus diselesaikan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengupayakan penyelesaian daam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

"Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum, dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian, seyogianya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas," ujarnya. 

Reksa dana dan efek menjadi penyumbang terbesar dari total seluruh barang rampasan kasus Jiwasraya yang telah dipulihkan dengan masing-masing nilai Rp1,62 triliun (90 produk reksa dana) dan Rp1,37 triliun (penjualan 3 miliar lebih lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek). 

Baca juga : Kejagung Kembali Periksa Saksi Korupsi Jiwasraya

Lebih lanjut, Agung rerinci barang rampasan berupa tanah dan bangunan nilainya mencapai Rp79,815 miliar yang terdiri dari 170 bidang tanah dan bangunan yang telah terjual dan 1.188 yang belum laku terjual dengan nilai Rp1,411 miliar. 

Barang rampasan lainnya meliputi setoran nilai uang (Rp11,823 miliar), penjualan lelang aset PT Gunung Bara Utama terkait Heru berupa conveyor, bangunan mess, room power house, kendaraan alat dan alat berat (Rp9,059 miliar), 22 unit mobil dan sebuah sepeda motor (Rp8,108 miliar). 

Berikutnya kapal phinisi senilai (Rp5,55 miliar), penetapan status penggunaan empat unit mobil (Rp3,917 miliar), perhiasan, alroji, dan gitar listrik (Rp856,532 juta), dan penjualan langsung dua unit sepeda (Rp26,02 juta). (Tri/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat