visitaaponce.com

Kejagung Kembali Periksa Saksi Korupsi Jiwasraya

Kejagung Kembali Periksa Saksi Korupsi Jiwasraya
Kronologi kasus Jiwasraya(MI/GRAFIK TERBIT)

TIM Jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kembali melakukan pemeriksaan 5 saksi dan satu tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyoni mengatakan, lima saksi dan satu tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan kemarin, Rabu (15/4). Mereka yang diperiksa ialah Tan Darma, Joanne Christy, Chusni Achmadi, Frederik, dan Budi Purwanto,  serta seorang tersangka yang diperiksa bernama Joko Haryono Tirto.

"Dari lima saksi dan satu tersangka yang diperiksa, semuanya merupakan pemeriksaan tambahan dan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup," kata Hari dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis, (16/4).

Dikatakannya, pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi ini untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam berkas tersangka Heru Hidayat (HH) dan Joko Hartono (JHT) dalam perkara TPPU dari perkara pokok.

"Pemeriksaan para saksi ini untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam berkas tersangka HH dan JHT," ucapnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi

Meskipun kondisi penyebaran pandemi covid-19 di Indonesia masih terus terjadi, namun Kejaksaan Agung menekankan pihaknya akan berusaha sepenuhnya untuk tetap melakukan kegiatan penegakan hukum.

Ia juga menyampaikan, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan pandemi covid-19.

"Pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona," imbuhnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka ialah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. (A-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat