visitaaponce.com

PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu

PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu
Ilustrasi(Antara)

PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu perusahaan BUMN konstruksi dan investasi di Indonesia telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I tahun 2021 Seri A senilai Rp 850 Milyar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp 400 Milyar. Pembayaran obligasi dan sukuk itu jatuh tempo pada tanggal 2 Juli 2024.

Keduanya merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan perseroan pada tahun 2021 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau bagi hasil 8,5% per tahun.

Direktur Utama PTPP Novel Arsyad mengatakan pemenuhan kewajiban jatuh tempo ini merupakan bentuk komitmen PTPP sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan dapat memenuhi kewajiban perusahaan.

Baca juga : Rencanakan Keuangan Masa Depan dengan Obligasi dan Reksa Dana BRI, Stop Impulsive Buying

"Alhamdulillah, pada tanggal 1 Juli 2024 kami telah mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tanggal 2 Juli 2024, dengan langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan serta upaya mengembalikan tingkat kepercayaan investor di BUMN Konstruksi," ucap Novel melalui keterangan resmi, Rabu (3/7).

Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan, PTPP akan selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perusahaan.

Pelunasan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan PTPP ke depannya, terutama pada perkuatan posisi keuangan perusahaan. (RO/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat