visitaaponce.com

Bagaimana Dana Peserta Tapera Dikelola Berikut Penjelasannya

Bagaimana Dana Peserta Tapera Dikelola? Berikut Penjelasannya
Pengelolaan dana peserta tapera(Antara)

KOMISIONER BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa dana kelolaan peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebagian besar ditempatkan pada berbagai instrumen investasi. Produk investasi tersebut berupa sebanyak 80% portofolio berada di obligasi negara.

"Dana dari peserta Bapertarum dioptimalkan melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang dikelola oleh manajer investasi, dengan sekitar 80% portofolio ditempatkan di obligasi," ungkap Heru saat konferensi pers di Gedung Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Jumat (31/5) lalu.

Selain obligasi negara, dana Tapera juga diinvestasikan dalam obligasi korporasi. Heru menegaskan bahwa dana Tapera akan ditempatkan pada instrumen obligasi dengan peringkat minimal grade A.

Baca juga : Legislator Ingatkan Pentingnya Regulasi Tapera agar Tak Berujung Masalah Hukum Mirip ASABRI dan Jiwasraya

"Sebagian besar portofolio berada di peringkat AAA, sehingga sangat aman. Ini adalah 'risk appetite' yang kami jadikan sebagai panduan dan dievaluasi oleh manajer investasi setiap tiga bulan," jelasnya.

Lebih lanjut, Heru menilai bahwa pengembalian pokok tabungan beserta hasil pengelolaan dana Tapera rata-rata masih lebih tinggi dari suku bunga deposito.

"Saat ini kami sedang mengembangkan manfaat tambahan berupa referral, seperti diskon khusus dengan beberapa merchant yang sedang kami jajaki," tambah Heru.

Baca juga : Tolak Iuran Tapera, KSPSI: Jadi Modus Bancakan

Pada kesempatan yang sama, Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam menegaskan bahwa dana simpanan peserta Tapera tidak termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menyatakan bahwa dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam APBN.

"Dana simpanan Tapera tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk dalam postur APBN," ujar Saiful.

Baca juga : Iuran Tapera pada Pegawai Swasta Diprediksi Berdampak pada Daya Beli Masyarakat

Saiful menjelaskan bahwa terdapat tiga skema pengelolaan dana yang dilakukan oleh BP Tapera sejak badan ini resmi dibentuk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Pertama, dana modal kerja bagi BP Tapera yang diberikan pemerintah melalui APBN 2018 senilai Rp2,5 triliun, digunakan untuk biaya operasional berbagai program serta investasi BP Tapera.

Kedua, alihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke BP Tapera. Bapertarum-PNS berhenti beroperasi karena terbitnya UU 4/2016 dan fungsinya dilanjutkan oleh BP Tapera. Dana aset dari Bapertarum-PNS dialihkan ke BP Tapera pada 2018 sebesar Rp11,88 triliun.

"Dana peserta aparatur negeri sipil (ASN) eks Bapertarum-PNS saat ini belum dilanjutkan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum dikeluarkan," jelas Saiful.

Ketiga, dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam APBN. Aliran dana FLPP ini disebut sebagai tabungan pemerintah pada BP Tapera. Sejak 2010 hingga kuartal I-2024, total dana FLPP yang diterima oleh BP Tapera mencapai Rp105,2 triliun. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat