visitaaponce.com

Skema Baru Iuran BPJS jangan Bebani Masyarakat

Skema Baru Iuran BPJS jangan Bebani Masyarakat
Seorang perawat memeriksa infus pasien yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Yarsi di Pontianak, Kalimantan Barat.(ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

KOORDINATROR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menekankan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak membebani masyarakat dengan adanya skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Karena KRIS  idak ada lagi pembagian kelas maka tidak ada lagi pembayaran kelas iuran atau satu nominal," kata Timboel saat dihubungi, Kamis (16/5).

Ia juga menyebut selama ini masyarakat tidak pernah protes adanya pembagian kelas karena masyarakat juga sudah membayar iuran sesuai dengan kemampuannya.

Baca juga : Kelas Rawat Inap Standar Jangan Dibahas Tertutup

"Saya tidak terlalu yakin dengan adanya KRIS. Karena selama ini saya tidak pernah mendapatkan protes, peserta kelas 3 tidak masalah, kelas 2 juga sama," ujar dia.

Karena yang terpenting adalah akses mendapatkan pelayanan harus mudah .Maka itu, jangan ada lagi alasan ruangan penuh seperti yang selama ini terjadi.

Selain itu, persoalan berikutnya ialah soal kesiapan rumah sakit swasta. Rumah sakit merekrontruksi ruang kelas 1,2, dan 3 dalam satu ruang perawatan, berapa modal dan renovasi. Pemerintah hanya memberi waktu hingga 1 Juli 2025.

Baca juga : BPJS Watch: Uji Coba Aturan Rawat Inap Baru Harus Melibatkan Peserta BPJS Kesehatan

"Lain cerita dari rumah sakit swasta yang menunggu dari APBN dan APBD. Sehingga dikhawatirkan rumah sakit yang tidak bisa memenuhi KRIS putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebabkan supply dan aksesnya berkurang," ungkapnya.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, menjelaskan ke depan ini masih ada evaluasi yang akan dilakukan antar kementerian dan lembaga yakni BPJS kesehatan, Kemenkes, Kemenkeu, DJSN, hingga implemetnasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan sampai 30 Juni 2025.

"Untuk iuran yang selama ini banyak ditanyakan, untuk iuran masih tetap. karena saat ini tidak ada penghapusan kelas jadi otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku, yakni Perpres 64 Tahun 2020. Jadi masih ada kelas dan iuran juga masih sama," ungkap Rizzky.

Sementara untuk skema iuran ke depan tentunya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut karena dalam Perpres 59/2024 diamanatkan, hasil dari evaluasi tentu akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat, tarif, dan dari segi iuran.

"Sampai dengan saat ini, pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama seperti yang memang Perpres sebelum Perpres 59/2024 berlaku," pungkasnya. (Iam/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat