Skema Baru Iuran BPJS jangan Bebani Masyarakat
KOORDINATROR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menekankan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak membebani masyarakat dengan adanya skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Karena KRIS idak ada lagi pembagian kelas maka tidak ada lagi pembayaran kelas iuran atau satu nominal," kata Timboel saat dihubungi, Kamis (16/5).
Ia juga menyebut selama ini masyarakat tidak pernah protes adanya pembagian kelas karena masyarakat juga sudah membayar iuran sesuai dengan kemampuannya.
Baca juga : Kelas Rawat Inap Standar Jangan Dibahas Tertutup
"Saya tidak terlalu yakin dengan adanya KRIS. Karena selama ini saya tidak pernah mendapatkan protes, peserta kelas 3 tidak masalah, kelas 2 juga sama," ujar dia.
Karena yang terpenting adalah akses mendapatkan pelayanan harus mudah .Maka itu, jangan ada lagi alasan ruangan penuh seperti yang selama ini terjadi.
Selain itu, persoalan berikutnya ialah soal kesiapan rumah sakit swasta. Rumah sakit merekrontruksi ruang kelas 1,2, dan 3 dalam satu ruang perawatan, berapa modal dan renovasi. Pemerintah hanya memberi waktu hingga 1 Juli 2025.
Baca juga : BPJS Watch: Uji Coba Aturan Rawat Inap Baru Harus Melibatkan Peserta BPJS Kesehatan
"Lain cerita dari rumah sakit swasta yang menunggu dari APBN dan APBD. Sehingga dikhawatirkan rumah sakit yang tidak bisa memenuhi KRIS putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebabkan supply dan aksesnya berkurang," ungkapnya.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, menjelaskan ke depan ini masih ada evaluasi yang akan dilakukan antar kementerian dan lembaga yakni BPJS kesehatan, Kemenkes, Kemenkeu, DJSN, hingga implemetnasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan sampai 30 Juni 2025.
"Untuk iuran yang selama ini banyak ditanyakan, untuk iuran masih tetap. karena saat ini tidak ada penghapusan kelas jadi otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku, yakni Perpres 64 Tahun 2020. Jadi masih ada kelas dan iuran juga masih sama," ungkap Rizzky.
Sementara untuk skema iuran ke depan tentunya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut karena dalam Perpres 59/2024 diamanatkan, hasil dari evaluasi tentu akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat, tarif, dan dari segi iuran.
"Sampai dengan saat ini, pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama seperti yang memang Perpres sebelum Perpres 59/2024 berlaku," pungkasnya. (Iam/P-5)
Terkini Lainnya
Cegah Fraud, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko
Uji Coba Persyaratan JKN Aktif bagi Pemohon SIM Dimulai Secara Nasional
Rumah Sakit Pelni Bersama BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan Akses Layanan Radioterapi
Peringati Sumpah Pemuda, BPJS Ketenagakerjaan Grogol Hadirkan Mini MCU Gratis
Janji Ridwan Kamil saat Debat Pilkada: BPJS Gratis 100 Persen untuk Warga Jakarta
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Iuran Peserta Naik Tahun Depan, Ini Kata BPJS Kesehatan
BPJS Watch Berharap ada Relaksasi Sebelum ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Gandeng Komite Donor Darah Indonesia Hadirkan Fitur Baru di Mobile JKN
Sakit Psikis Korban Judi Online Belum Masuk Kategori Klaim Non-Obat BPJS Kesehatan
Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Indra Jalani Kontrol Rutin
BPJS Kesehatan Prediksi Aset Bersih DJS Kesehatan tahun 2024 Masih Positif
Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru
Belajar Kolaboratif
Membangun Kapasitas Biologi Komputasi untuk Kemandirian Bangsa
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
Menuju Pendidikan Tinggi Transformatif
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap