visitaaponce.com

Penegak Didorong Usut Kasus BPJS PBID di Kabupaten Malang

Penegak Didorong Usut Kasus BPJS PBID di Kabupaten Malang
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah(MI/Bagus )

Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong segera bertindak mengusut kasus BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Pemkab Malang diduga 
menyalahi ketentuan.

"Sebetulnya APH itu baik kejaksaan, kepolosian dan katanya KPK, pasti sudah paham tugasnya, tidak perlu dilapori, mereka pasti akan masuk," tegas Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, Senin (17/6).

Nurman mengatakan bagi Pemkab Malang tidak menjadi masalah bila ada yang melaporkan kasus itu ke APH.

Baca juga : Pengamat Curigai Ada Tawar-menawar di Kasus Firli Bahuri

"Tidak masalah, itu hak setiap warga negara termasuk hak ASN (Aparatur Sipil Negara)," katanya.

Sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjutnya, mendorong komunikasi sehingga ada rekonsiliasi antara BPKP dengan Pemkab Malang terkait besaran biaya BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh Pemkab Malang.

"Muaranya adakah kerugian daerah dan kerugian negara," ujarnya.

Baca juga : Kritik Novel soal KPK Dinilai Jadi Masukan bagi DPR

Menurut Nurman, Pemkab Malang menunggu progres persoalan tersebut. Dalam konteks ini, Pemkab Malang siap membayar jaminan pendanaan progam UHC (Universal Health Coverage) dengan catatan ada kepastian data dan nilainya.

"Misalnya mau ditelusuri, kita sampaikan fakta-faktanya, ada selisih, ada data perlu diluruskan," ucapnya.

Nurman mengungkapkan intinya ada hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kadinkes Wiyanto Wijoyo. Hal itu sesuai hasil temuan beserta bukti dari inspektorat Pemkab Malang. 

Baca juga : Mahfud Ajak KPK Gabung di SPPTI

Kendati Nurman menyatakan tidak ada kerugian negara, tetapi masalah itu menuntut tanggung jawab seorang ASN dan kepala dinas. Karena itu, Pemkab Malang menerapkan hukuman disiplin kepegawaian.

"Pak Wi (Kadinkes Wiyanto Wijoyo) diberhentikan dengan hormat dari jabatannya selaku Kepala Dinas Kesehatan selama 1 tahun. Nanti jabatannya bisa dikembalikan setelah evaluasi," imbuhnya.

Saat ini, polemik Pemkab Malang menunggak iuran BPJS Kesehatan Rp87 miliar program PBID belum ada titik temu. Pembayaran membengkak karena Dinkes mamasukkan data di luar ketentuan, yakni ada orang meninggal dunia tercatat sebagai penerima PBID. Bahkan, nota kesepahaman Dinkes dengan BPJS, lanjut Nurman, tanpa sepengetahuan Bupati Malang.

Baca juga : Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut TransJakarta 9 Tahun Penjara 

"Kalau ditelisik lagi panjang temuan inspektorat," terangnya.

Pemkab Malang kini masih menunggu rekonsiliasi dengan BPKP soal kepastian uang yang harus dibayarkan ke BPJS. Itu sebabnya pembayaran belum disetujui.

"Supaya fair, BPKP menyatakan berapa yang harus dibayar Pemkab, nanti kita bayar," pungkasnya. (Z-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat