visitaaponce.com

RSUD di Jakarta Sesuaikan Jumlah Tempat Tidur Sistem KRIS

RSUD di Jakarta Sesuaikan Jumlah Tempat Tidur Sistem KRIS
Petugas kesehatan mendorong tempat tidur pasien(ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

KEPALA Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) mulai menyesuaikan jumlah tempat tidur per ruang rawat inap sesuai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Ia menjelaskan, pemerintah diwajibkan menyediakan tempat tidur KRIS minimal 60 persen dari kapasitas ruang rawat yang ada. Sementara, RS swasta diwajibkan minimal 40 persen.

"Kita sudah siap 60 persen dari jumlah tempat tidur, sudah disesuaikan dengan kelas rawat inap standar atau KRIS," kata Ani di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/6)

Baca juga : DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap

Ani menyebut RSUD di Jakarta akan langsung mengatur ulang jumlah tempat tidur ketika sistem KRIS diterapkan pada Juli 2025 mendatang. Jika berpedoman pada KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan hanya 4 buah dengan jarak antara tepi hanya 1,5 meter.

Sehingga, sistem KRIS nantinya akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada peserta BPJS Kesehatan.

"Nanti tinggal tunggu realisasinya dari BPJS," ucap Ani.

Baca juga : BPJS Watch: Jangan Buru-Buru Terapkan KRIS

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku KRIS.

Tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3.

"Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, beberapa waktu lalu. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat