Penetapan Tarif KRIS BPJS Diharap Rampung Sebelum 1 Juli 2025
PEMERINTAH masih melakukan pembahasan terkait dengan penerapan tarif iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk perserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden 59 tahun 2024, seluruh rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025. Selain itu, penetapan tarif harus dilakukan pada 1 Juli 2025.
“Penetapan tarif dan iuran saya harap bisa dilaksanakan segera. Walaupun penetapannya Juli 2025, akan lebih cepat akan lebih baik karena menyangkut bagaimana teman-teman yang ada di RS dan stakeholder terkait menyesuaikan aturan-aturan ini,” kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6).
Baca juga : Skema Baru Iuran BPJS jangan Bebani Masyarakat
Menurut Agus, pihaknya pun telah melakukan empat kali pertemuan dengan stakeholder terkait untuk pembahasan KRIS. Mereka pun bersepakat untuk membuat kelompok kerja yang meliputi BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan stakeholder terkait agar penerapan KRIS bisa terlaksana dengan baik.
“Selain itu, satu yang harus segela dilaksanakan adalah Permenkes tentang KRIS harus keluar, karena itu implementasi, kriteria dan penerapannya seperti apa. Dan perlu juga dilakukan pembinaan dan evaluasi faskes yang akan melakukan KRIS,” ucap Agus.
Pada kesempatan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2023, RS bisa melaksanakan sebagian besar atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan RS.
“Dalam hal RS telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, maka pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai dengan tarif kelas rawat inap RS yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas dia. (Ata)
Terkini Lainnya
Pentingnya Keamanan Data, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Workshop Pelindungan Data Pribadi
Cegah Fraud, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko
Uji Coba Persyaratan JKN Aktif bagi Pemohon SIM Dimulai Secara Nasional
Rumah Sakit Pelni Bersama BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan Akses Layanan Radioterapi
Peringati Sumpah Pemuda, BPJS Ketenagakerjaan Grogol Hadirkan Mini MCU Gratis
Janji Ridwan Kamil saat Debat Pilkada: BPJS Gratis 100 Persen untuk Warga Jakarta
BPJS Kesehatan Pastikan Jemaah Haji Terlindungi Selama Ibadah dan Kepulangan
BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Mewujudkan JKN Bebas Kecurangan
Buku Konsep, Implementasi, dan Dampak JKN: Karya Monumental BPJS Kesehatan dan Para Ahli
Diisukan Iuran Naik, Menkes : 2025 BPJS Kesehatan Tidak Kekurangan Duit
Iuran Peserta Naik Tahun Depan, Ini Kata BPJS Kesehatan
BPJS Watch Berharap ada Relaksasi Sebelum ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Profesor Kehormatan
Organisasi Masyarakat dan Tuberkulosis
Ruang Didik Muhammadiyah
Realitas Baru Timur Tengah
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap