visitaaponce.com

Kemenkes Implementasi KRIS tidak Membuat Rumah Sakit Kehilangan Jumlah Tempat Tidur

Kemenkes: Implementasi KRIS tidak Membuat Rumah Sakit Kehilangan Jumlah Tempat Tidur
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/f)

WAKIL Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan tidak akan membuat rumah sakit (RS) kehilangan jumlah tempat tidur.

“Jadi memang implementasi KRIS yang dilakukan dan memberikan kekhawatiran akan kehilangan jumlah tempat tidur berdasarkan BOR yang berlaku ini tidak akan terjadi,” kata Dante dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (6/6).

Adapun, menurut survei update yang dilakukan Kemenkes untuk impelementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS sebanyak 79,05% atau 2.316 RS.

Baca juga : Kemenkes: Sistem KRIS tidak Berpengaruh Terhadap Jumlah Tempat Tidur di Rumah Sakit

Sementara itu, sebanyak 363 RS atau 3,18% memenuhi 11 kriteria, lalu 272 RS atau 4,87% memenuhi 9 kriteria, 43 RS atau 0,78% memenuhi 10 kriteria dan 63 RS atau 13,12% belum memenuhi kriteria KRIS.

“Dan kalau kita hitung dari evaluasi apakah pemberlakuan kriteria KRIS ini akan menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur yang digunakan, kami mengidentifikasi bahwa estimasi kehilangan tempat tidur itu sama sekali sedikit. Karena BOR di RS itu sekitar 30-50%,” beber Dante.

Selain itu, Kemenkes mengestimasi bahwa yang tidak mengalami kehilagan tempat tidur itu yang paling besar ada 609 rumah sakit. Lalu yang mengalami kehilangan tempat tidur 1-10 ada sebanyak 292 rumah sakit, dan yang lainnya hanya sedikit.

Baca juga : Selama Transisi ke Layanan KRIS, Rumah Sakit Diminta Sesuaikan Sarana dan Prasarana

Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan untuk RS pemerintah yang belum memenuhi kriteria KRIS, pemerintah akan memberikan bantuan dana dari BLU/BLUD. Untuk tipe A sekitar Rp200-400 miliar pertahun, lalu untuk tipe B sebesar Rp50 miliar pertahun.

Untuk rumah sakit kelas C dan D, pemerintah akan memberikan dana bantuan alokasi khusus (DAK) tahun 2024 kepada kriteria RS yang belum memenuhi kriteria 8-12, daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah. Bantuan DAK diberikan rata-rata sebanyak Rp2,5 miliar per rumah sakit.

“Sedangkan RS swasta didorong untuk menggunakan dana mandiri, tetapi kami terus melakukan bimbingan teknis dan pendampingan untuk mengimplementasikan KRIS ini ke RS swasta,” ucap Dante.

Seperti diketahui, berdasarkan mandatory dari dua UU utama, yakni UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024, pemerintah akan mengimplementasikan KRIS untuk pelayanan BPJS Kesehatan. Implementasi itu ditargetkan paling lambat pada Juni 2025. Selain itu, penetapan manfaat dan tarif iuran paling lambat akan ditetapkan pada 1 Juli 2025. (Ata)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat