visitaaponce.com

Selama Transisi ke Layanan KRIS, Rumah Sakit Diminta Sesuaikan Sarana dan Prasarana

Selama Transisi ke Layanan KRIS, Rumah Sakit Diminta Sesuaikan Sarana dan Prasarana
Seorang perawat memeriksa infus pasien yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Yarsi di Pontianak, Kalimantan Barat( ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan selama masa transisi penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu.

Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.

Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Baca juga : Tarif Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Berpotensi Naik Karena KRIS

"Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh. Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025," kata Irsan, Jumat (17/5).

Saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS

"Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan. Ditiap rumah sakit ada kewajiban untuk menyediakan tempat tidurnya untuk KRIS yaitu di rumah sakit pemerintah sebanyak minimal 60% dan di rumah sakit swasta sebanyak minimal 40%," ujar dia.

Baca juga : Pembahasan Aturan KRIS BPJS Minim Partisipasi Publik

Diketahui pemerintah sudah mengeluarkan Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengatakan, tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan KRIS.

Karena itu, implementasi ini masih dalam proses. Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

"KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan," ujar Syahril.

Perpres 59/2024 juga mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025. (Iam)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat