visitaaponce.com

Tarif Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Berpotensi Naik Karena KRIS

Tarif Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Berpotensi Naik Karena KRIS
Pasien anak-anak penderita diare mendapatkan perawatan di rumah sakit(Antara)

KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menilai lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan berpotensi menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Dalam Perpres 59/2024 juga mengakomodir aturan mengenai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya dalam proses penerapannya perlu banyak pertimbangan dari pemerintah yang akan berdampak pada pelayanan.

"Iuran bakal diatur di peraturan menteri kesehatan kan nggak mungkin dalam satu ruang perawatan tapi diisi berbagai kelas tapi iurannya ada yang lebih tinggi dan rendah," kata Timboel saat dihubungi, Senin (13/5).

Baca juga : Perpres 59/2024 Dorong Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Sehingga akan sulit diterima oleh peserta BPJS yang membayar lebih tinggi dan mendapatkan fasilitas pelayanan non medis yang sama. Maka iuran kelas I dan II akan turun sementara iuran peserta kelas III akan naik.

"Ini juga berisiko pada pendapatan iuran di BPJS Kesehatan berkurang karena orang-orang lebih memilih menjadi kelas III padahal fasilitasnya sama. Sehingga ketika KRIS ditetapkan iurannya berpotensi naik di atas Rp35 ribu," ujar dia.

"Jadi ada potensi kenaikan tarif untuk kelas III. Sementara kelas I dan II justru turun jadi disamaratakan tidak ada kelas," tambahnya.

Baca juga : Kelas Rawat Inap Standar Jangan Dibahas Tertutup

Selain itu, dengan adanya KRIS maka kelas pelayanan akan hilang dan diganti satu standar dengan 4 tempat tidur dan akan diatur dalam permenkes. Jika ruang perawatan jadi satu maka kaitannya dengan kejomplangan pembayaran iuran.

Perpres 59/2024 juga perlu dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan Pasal 18 mengatakan KRIS untuk rumah sakit swasta keterisiannya minimal 40% dan rumah sakit pemerintah 60%. Maka berpotensi pembatasan akses peserta JKN kepada ruang perawatan.

"Dengan adanya PP 47/2021 menghambat akses kesehatan. Sehingga dengan KRIS akan melegitimasi pembatasan akses ruang perawatan. Perpres itu juga akan mempersulit dan akan jadi persoalan berikutnya di peserta JKN," pungkasnya. (Z-8)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat