Tarif Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Berpotensi Naik Karena KRIS
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menilai lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan berpotensi menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Dalam Perpres 59/2024 juga mengakomodir aturan mengenai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya dalam proses penerapannya perlu banyak pertimbangan dari pemerintah yang akan berdampak pada pelayanan.
"Iuran bakal diatur di peraturan menteri kesehatan kan nggak mungkin dalam satu ruang perawatan tapi diisi berbagai kelas tapi iurannya ada yang lebih tinggi dan rendah," kata Timboel saat dihubungi, Senin (13/5).
Baca juga : Perpres 59/2024 Dorong Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Sehingga akan sulit diterima oleh peserta BPJS yang membayar lebih tinggi dan mendapatkan fasilitas pelayanan non medis yang sama. Maka iuran kelas I dan II akan turun sementara iuran peserta kelas III akan naik.
"Ini juga berisiko pada pendapatan iuran di BPJS Kesehatan berkurang karena orang-orang lebih memilih menjadi kelas III padahal fasilitasnya sama. Sehingga ketika KRIS ditetapkan iurannya berpotensi naik di atas Rp35 ribu," ujar dia.
"Jadi ada potensi kenaikan tarif untuk kelas III. Sementara kelas I dan II justru turun jadi disamaratakan tidak ada kelas," tambahnya.
Baca juga : Kelas Rawat Inap Standar Jangan Dibahas Tertutup
Selain itu, dengan adanya KRIS maka kelas pelayanan akan hilang dan diganti satu standar dengan 4 tempat tidur dan akan diatur dalam permenkes. Jika ruang perawatan jadi satu maka kaitannya dengan kejomplangan pembayaran iuran.
Perpres 59/2024 juga perlu dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan Pasal 18 mengatakan KRIS untuk rumah sakit swasta keterisiannya minimal 40% dan rumah sakit pemerintah 60%. Maka berpotensi pembatasan akses peserta JKN kepada ruang perawatan.
"Dengan adanya PP 47/2021 menghambat akses kesehatan. Sehingga dengan KRIS akan melegitimasi pembatasan akses ruang perawatan. Perpres itu juga akan mempersulit dan akan jadi persoalan berikutnya di peserta JKN," pungkasnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Penerapan KRIS Jangan Sampai Mengganggu Akses dan Pembiayaan Kesehatan
Dewas BPJS Minta Pemerintah Antisipasi Antrean Rawat Inap Akibat Penerapan KRIS
Sejumlah Rumah Sakit Dieksklusi untuk tidak Ikut Program KRIS
Kemenkes: Implementasi KRIS tidak Membuat Rumah Sakit Kehilangan Jumlah Tempat Tidur
Penerapan KRIS di RS Swasta Terkendala Anggaran Untuk Perbaikan Ruang Rawat
Lima Hal yang Perlu Diketahui Soal Sistem KRIS BPJS Kesehatan
RSUD di Jakarta Sesuaikan Jumlah Tempat Tidur Sistem KRIS
DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
BPJS Watch: Jangan Buru-Buru Terapkan KRIS
Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Pelayanan JKN Tetap Sama
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap