visitaaponce.com

Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Pelayanan JKN Tetap Sama

Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Pelayanan JKN Tetap Sama
Ilustrasi pelayanan pusat kesehatan untuk pasian peserta BPJS Kesehatan(Antara)

DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah. Pernyataan ini disampaikan Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (6/6).

Ghufron menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit dengan tujuan meningkatkan layanan dan kepuasan peserta JKN.

"Menurut Pasal 1 angka 4B dari Perpres 59 Tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum layanan rawat inap untuk peserta. Pasal 46B menjelaskan bahwa fasilitas ruang perawatan harus memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi ketimpangan fasilitas bagi peserta BPJS. Akan ada peraturan turunan dari Menteri Kesehatan terkait penerapan KRIS," kata Ghufron.

Baca juga : Jangan Ada Diskriminasi di Pelayanan BPJS Kesehatan

Ghufron juga menyebut bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur penjaminan kesehatan bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menegaskan bahwa prosedur dan ketentuan terkait penjaminan kesehatan untuk pekerja yang terkena PHK kini lebih jelas.

Ghufron menyatakan bahwa kemitraan antara pihak swasta dan pemerintah harus berjalan beriringan, dan Perpres ini menjadi wadah yang tepat untuk mengatur hal tersebut.

"Untuk memastikan implementasi KRIS berjalan dengan baik, sesuai Pasal 103B, evaluasi bersama antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan akan dilakukan maksimal hingga Juni 2025. Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan untuk manfaat, tarif pembayaran pelayanan kesehatan, serta iuran," jelas Ghufron.

Baca juga : Dewas BPJS Minta Pemerintah Antisipasi Antrean Rawat Inap Akibat Penerapan KRIS

Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya dan memastikan bahwa regulasi implementasi KRIS tidak mengurangi akses dan kualitas layanan JKN.

Ia juga menyatakan bahwa antrean di rumah sakit telah menurun drastis, sehingga penerapan KRIS diharapkan tidak mempersulit pelayanan di rumah sakit.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir, melaporkan hasil kunjungan jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait. Hasil kunjungan menunjukkan bahwa fasilitas kesehatan masih menunggu peraturan pelaksanaan KRIS, dan pemahaman peserta JKN mengenai kebijakan KRIS masih belum seragam.

"Terdapat kesulitan dalam memenuhi 12 kriteria rumah sakit sesuai standar yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terutama di rumah sakit daerah dan swasta. Selain itu, ada potensi berkurangnya jumlah tempat tidur di rumah sakit, yang dapat mempengaruhi akses layanan rawat inap," ungkap Kadir. #MIA (RO/Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat