visitaaponce.com

Jangan Ada Diskriminasi di Pelayanan BPJS Kesehatan

Jangan Ada Diskriminasi di Pelayanan BPJS Kesehatan
Layanan BPJS Kesehatan(Antara/Dhemas Reviyanto )

PEMERINTAH tengah berproses untuk menyiapkan kelas ruang rawat inap standar (KRIS) dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, nantinya perawatan pasien inap BPJS Kesehatan di setiap kelas akan sama rata. Setiap rumah sakit harus menerapkan kriteria ruang rawat inap yang telah ditentukan pemerintah.

Menanggapi itu, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan, bila KRIS satu ruang perawatan dengan maksimal 4 tempat tidur diterapkan, maka pemerintah dan BPJS Kesehatan harus lebih menjamin kemudahan peserta JKN mengakses ruang perawatan.

"Tidak boleh ada lagi diskriminasi yang dilakukan oknum RS, dan tidak boleh ada pasien JKN tertolak mendapatkan ruang perawatan," kata Timboel saat dihubungi, Jumat (12/1).

Baca juga : Kelas Rawat Inap Standar Jangan Dibahas Tertutup

Menurut dia, semestinya kelas 1, 2 dan 3 yang distandarkan sehingga memudahkan RS untuk menatanya. "Kalau hanya satu ruang perawatan maka RS akan berupaya merenovasi ulang ruang perawatan yang ada saat ini. Dan hal tersebut akan memerlukan biaya besar tentunya," imbuhnya.

Berdasarkan pengamatan Timboel, sebenarnya tidak ada masalah dengan penerapan ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku selama ini. Menurutnya, kelas perawatan hanya menyangkut pelayanan non medis, sementara pelayanan medis akan sama di semua kelas perawatan.

Ia berpendapat, isu utama ruang perawatan di program JKN saat ini adalah bagaimana peserta JKN mendapatkan akses mudah ke ruang perawatan. Masih ada oknum RS yang mendiskriminasi pasien JKN untuk mengakses ruang perawatan. Oknum RS lebih mengutamakan pasien umum daripada pasien JKN.

Baca juga : Terus Terulang, BPJS Kesehatan Diminta Bawa Kasus Fraud ke Jalur Hukum

"Harusnya ini yang diperbaiki pemerintah, yaitu memastikan pasien JKN dibantu mendapatkan ruang perawatan secara sistem bila di sebuah RS memang penuh," ucapnya.

Atau bila ada oknum RS yang mendiskriminasi pasien JKN maka Kemenkes atau Dinkes memberikan sanksi tegas kepada RS tersebut.

"Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus membangun sistem yang memastikan pasien JKN yang mengalami kendala mengakses ruang perawatan dibantu segera secara sistem mendapatkan ruang perawatan," pungkas Timboel.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, sesuai dengan tupoksi yang ada, Kementerian Kesehatan yang mengeluarkan berbagai kebijakan dan aturan terkait pelaksanaan KRIS di lapangan.

"Tentu saja kami akan bekerjasama dengan BPJS dalam implementasi dan pengawasannya di lapangan. Persiapan KRIS berjalan dengan optimal di lapangan baik untuk RS pemerintah dan swasta," ucap Azhar. (Ata/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat