visitaaponce.com

Terus Terulang, BPJS Kesehatan Diminta Bawa Kasus Fraud ke Jalur Hukum

Terus Terulang, BPJS Kesehatan Diminta Bawa Kasus Fraud ke Jalur Hukum
Warga mengakses pendaftaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.(Antara)

DUNIA kesehatan Indonesia hingga saat ini masih terus mengalami tindakan kecurangan atau fraud. Pada 2023, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menemukan berbagai kasus fraud dengan modus phantom billing alias klaim palsu mencapai Rp866 miliar. Hal itu banyak dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTP) atau rumah sakit.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan dugaan kecurangan yang melibatkan fasilitas kesehatan (faskes) telah menjadi kebiasaan yang selalu berulang setiap tahunnya di berbagai layanan rumah sakit. Diharapkan BPJS bisa menindak serius para fraud lewat jalur hukum.

“Jangan hanya sanksinya sebatas putus kerjasama dan pengembalian dana ke BPJS kesehatan, yg selama ini dilakukan. Harus ada upaya sanksi yg membuat jera yaitu pidana penjara. Dana yg dikelola oleh BPJS kesehatan adalah dana amanah yg menjadi tanggung jawab negara,” ujarnya, Minggu, (10/12).

Baca juga: BPJS Kesehatan Perlu Sistem Keamanan yang Mumpuni

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan terdapat oknum-oknum yang menyampaikan laporan tagihan tidak sesuai dengan layanan yang diberikan. Guna mencegah munculnya kecurangan dalam Jaminan Kesehatan Nasional ini, pihaknya akan memperkuat ekosistem pencegahan dan pengawasan.

Lelaki yang akrab disapa Ardi itu menjelaskan bahwa segala informasi yang diterima oleh BPJS Kesehatan terkait potensi kecurangan dalam Program JKN akan ditindaklanjuti dengan penelusuran oleh Tim Anti Kecurangan JKN yang dibentuk di setiap Kantor Cabang dan Kantor Kedeputian Wilayah BPJS Kesehatan.

“Jika diperlukan penanganan lebih lanjut maka kami akan berkoordinasi dengan Tim Pencegahan Kecurangan JKN (Tim PK JKN) di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai dengan Pusat, yang terdiri atas unsur-unsur terkait Anti Fraud Program JKN,” ujarnya, Minggu, (10/12).

Baca juga: Asosiasi Dokter Herbal Minta Fitofarmaka Bisa Diresepkan untuk Pasien BPJS Kesehatan

Saat ditanya apakah BPJS Kesehatan akan membawa kasus fraud ini pada ranah hukum, Ardi tidak dapat memastikannya dan tidak menjawab dengan gamblang. Akan tetapi, bagi faskes yang menjadi pelaku fraud akan mendapatkan sanksi administrasi.

“Pengenaan sanksi dalam setiap kasus yang terbukti fraud, dimulai dari sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan. Tim PK JKN juga dapat menjatuhkan sanksi administratif bagi siapa saja yang terbukti melakukan tindakan fraud sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.

Dibawa ke Ranah Hukum

Namun demikian, Ardi tak mengelak bahwa fakes yang mendapat pengenaan sanksi administratif bisa saja akan berpotensi lanjut pada ranah hukum. Sanksi administrasi disebutkan tidak menghapus upaya-upaya pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai angka fraud sebesar BPJS Kesehatan sebesar Rp866 miliar, Ardi menegaskan sejumlah angka tersebut belum dapat dikatakan sebagai kerugian karena itu merupakan hasil verifikasi atas tagihan klaim sebelum dibayar kepada pihak fasilitas kesehatan.

“Jadi belum ada pembayaran klaim. Upaya verifikasi ini merupakan prosedur kami sebelum melakukan pembayaran klaim guna meminimalisir terjadinya kerugian yang disebabkan kekeliruan dalam tagihan klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Menurut Ardi, pihaknya juga membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi mengembangkan dan mengorganisasi langkah-langkah anti kecurangan. Kemudian, dibentuk tim anti kecurangan JKN dengan jumlah total 1.947 orang.

“Berbagai sistem itu penanganan dilakukan dengan penguatan kerja sama, baik di tingkat Kantor Cabang, Wilayah, maupun Pusat, dengan melibatkan instansi yang terlibat dalam ekosistem anti fraud Program JKN seperti Inspektorat Jenderal Kemenkes, KPK, BPKP, Asosiasi Faskes, Organisasi Profesi dan unsur terkait lainnya termasuk dengan Aparat Penegak Hukum atau APH untuk menyelesaikan kasus kerugian dana Program JKN,” ujarnya.


(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat