visitaaponce.com

KPK dan Kejaksaan Agung Diminta Tak Saling Jegal di Kasus Korupsi LPEI

KPK dan Kejaksaan Agung Diminta Tak Saling Jegal di Kasus Korupsi LPEI
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) menerima surat laporan dugaan korupsi LPEI dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, 18 Maret 2024.(Dok. Antara)

MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat koordinasi dalam menangani kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI). Dua institusi itu diharapkan tidak berselisih apalagi saling menjegal dalam menangani perkara korupsi LPEI tersebut.

"Nggak perlu egois. Karena korupsi perlu dikeroyok ramai-ramai," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Selasa (26/3).

Boyamin mengatakan, sepanjang kedua lembaga penegak hukum berkoordinasi, dia meyakini penanganan kasus korupsi LPEI jauh lebih efektif. Penyidikan perkara pun akan lebih maksimal untuk mengungkap kerugian negara, begitu juga dalam penetapan tersangka. 

Baca juga : KPK Bakal Koordinasikan Kasus Fraud di LPEI ke Kejaksaan Agung

"Menurut saya nggak perlu rebutan. Karena masing-masing bisa berbagi. Yang dilaporkan bu Menteri Keuangan kan empat debitur, yang ditangani KPK kan satu debitur atau peminjam," kata Boyamin.

Dilaporkan Sri Mulyani

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana pada LPEI ke Kejagung pada Senin (18/3). Dalam laporannya itu, Sri Mulyani menyampaikan ada empat debitur yang diduga melakukan fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun.

Sehari berselang dari laporan Sri Mulyani ke Kejagung itu, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi LPEI. Penyidikan itu berbekal laporan yang masuk ke KPK sejak 10 Mei 2023.

Baca juga : ICW Ingatkan Kejagung tidak Ambil Kasus Fraud di LPEI

"Jadi masih banyak peluang untuk melakukan keroyokan berantas korupsi. Dan pasti ada debitur yang lain yang diduga bermasalah," kata Boyamin.

Untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara, kata Boyamin, perlu ada koordinasi antar kedua lembaga penegak hukum itu. Dia juga menegaskan bahwa penanganan kasus bersama terkait tindak pidana korupsi adalah hal yang wajar. Bahkan beberapa kali hal ini sudah dilakukan oleh Kejagung dan KPK. 

"Jadi saya dorong Kejagung dan KPK tetap menangani perkara ini. Silahkan saling bersinergi," ujarnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat