visitaaponce.com

ICW Desak Kejaksaan Agung Tak Offside Tangani Dugaan Fraud Fasilitas Kredit LPEI

ICW Desak Kejaksaan Agung Tak Offside Tangani Dugaan Fraud Fasilitas Kredit LPEI
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (kanan).(Dok. MI/Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kebablasan atau offside dalam menangani dugaan kecurangan (fraud) maupun korupsi terhadap fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menerangkan berdasarkan keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai kerugian keuangan negara yang disinyalir muncul dari perkara ini mencapai USD 5,4 juta atau setara Rp766 miliar.

Ratusan miliar rupiah ini baru dari satu debitur, tentu tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah hingga triliunan bila ditemukan debitur lain yang bermasalah. Kurnia membeberkan jika mengikuti konstruksi peristiwa dugaan pidana yang disampaikan oleh KPK, perkara ini serupa dengan permasalahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia beberapa tahun lalu.

Baca juga : KPK Bakal Koordinasikan Kasus Fraud di LPEI ke Kejaksaan Agung

Adapun kemiripan dua peristiwa ini terletak pada sejumlah jaminan yang diajukan debitur kepada kreditur diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Selain itu, dari segi jumlah, sekalipun tidak sama, namun dugaan pemberian kredit bermasalah oleh LPEI terbilang besar dan bukan tidak mungkin melibatkan lebih banyak debitur selain yang sudah disampaikan oleh KPK.

“Penting untuk diingat, pola yang selama ini terjadi, jika aparat penegak hukum sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi besar, biasanya akan diikuti dengan hambatan-hambatan di luar proses hukum,” tegas Kurnia, Rabu (20/3).

Baca juga : Sri Mulyani ke Kejagung, KPK Langsung Buka Penyidikan Dugaan Fraud di LPEI meski Belum Ada Tersangka

“ICW tentu berharap setiap pihak, termasuk LPEI, debitur lainnya, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan dapat bertindak kooperatif terhadap proses hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK,” tambahnya.

ICW mengingatkan kepada Kejagung agar membatasi langkah hukumnya agar sejalan dengan mandat peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, Pasal 50 ayat (3) UU KPK menegaskan bahwa dalam hal KPK sudah melakukan Penyidikan, maka aparat penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan Agung, tidak lagi berwenang melakukan hal yang sama.

Baca juga : KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi di LPEI, Bagaimana Kasus Ini Bermula?

Berdasarkan fakta administrasi hukum yang diuraikan oleh KPK, lembaga antirasuah itu menerima aduan masyarakat pada tanggal 10 Mei 2023 dan kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan pada tanggal 13 Februari 2024.

Atas hasil penyelidikan tersebut, ternyata KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyangka bahwa peristiwa pemberian fasilitas kredit oleh LPEI diduga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu, pada 19 Maret 2023, KPK secara resmi menaikkan proses hukum ke tingkat penyidikan.

Baca juga : OJK Dukung Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI

“Jadi, sejak tanggal 19 Maret 2023, aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian atau Kejaksaan Agung, tidak lagi berwenang menangani dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI,” tuturnya.

“Jika ada dalih yang menyebutkan, misalnya, subjek hukumnya berbeda, tentu tidak relevan, sebab fakta peristiwa pidananya besar kemungkinan sama,” tambahnya.

Pertanyakan Langkah Sri Mulyani

Kurnia juga mempertanyakan langkah Menteri Keuangan yang menyambangi gedung Kejaksaan Agung lalu bertemu Jaksa Agung untuk melaporkan dugaan fraud atau kecurangan dalam penggunaan dana LPEI.

Baca juga : Komisi XI Dorong Penegakkan Hukum Kasus LPEI

“Pertanyaan sederhananya, apakah Menteri Keuangan tidak mengetahui bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara itu? Kalaupun tidak tahu, mengapa memilih Kejaksaan Agung ketimbang KPK, untuk melaporkan dugaan peristiwa pidana, khususnya tindak pidana korupsi tersebut?” ujar Kurnia.

Di dalam proses penyelidikan, KPK sudah barang tentu meminta sejumlah keterangan dari pihak terkait, terutama jajaran LPEI. Kurnia pun mempertanyakan apakah Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah berkoordinasi dengan LPEI terkait permasalahan di internal lembaga tersebut.

Jika sudah berkoordinasi, kata Kurnia, Sri Mulyani seharusnya mendapatkan keterangan bahwa ada beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan oleh KPK berkenaan dengan proses penyelidikan.

“Bila sudah tahu, mengapa Menteri Keuangan tidak mendatangi KPK untuk membantu proses hukum yang sedang mereka tangani?” tandasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat