ICW Desak Kejaksaan Agung Tak Offside Tangani Dugaan Fraud Fasilitas Kredit LPEI
![ICW Desak Kejaksaan Agung Tak Offside Tangani Dugaan Fraud Fasilitas Kredit LPEI](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/4bce2feb2ca61f82484700b8d65442f7.jpg)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kebablasan atau offside dalam menangani dugaan kecurangan (fraud) maupun korupsi terhadap fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menerangkan berdasarkan keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai kerugian keuangan negara yang disinyalir muncul dari perkara ini mencapai USD 5,4 juta atau setara Rp766 miliar.
Ratusan miliar rupiah ini baru dari satu debitur, tentu tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah hingga triliunan bila ditemukan debitur lain yang bermasalah. Kurnia membeberkan jika mengikuti konstruksi peristiwa dugaan pidana yang disampaikan oleh KPK, perkara ini serupa dengan permasalahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia beberapa tahun lalu.
Baca juga : KPK Bakal Koordinasikan Kasus Fraud di LPEI ke Kejaksaan Agung
Adapun kemiripan dua peristiwa ini terletak pada sejumlah jaminan yang diajukan debitur kepada kreditur diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Selain itu, dari segi jumlah, sekalipun tidak sama, namun dugaan pemberian kredit bermasalah oleh LPEI terbilang besar dan bukan tidak mungkin melibatkan lebih banyak debitur selain yang sudah disampaikan oleh KPK.
“Penting untuk diingat, pola yang selama ini terjadi, jika aparat penegak hukum sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi besar, biasanya akan diikuti dengan hambatan-hambatan di luar proses hukum,” tegas Kurnia, Rabu (20/3).
Baca juga : Sri Mulyani ke Kejagung, KPK Langsung Buka Penyidikan Dugaan Fraud di LPEI meski Belum Ada Tersangka
“ICW tentu berharap setiap pihak, termasuk LPEI, debitur lainnya, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan dapat bertindak kooperatif terhadap proses hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK,” tambahnya.
ICW mengingatkan kepada Kejagung agar membatasi langkah hukumnya agar sejalan dengan mandat peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, Pasal 50 ayat (3) UU KPK menegaskan bahwa dalam hal KPK sudah melakukan Penyidikan, maka aparat penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan Agung, tidak lagi berwenang melakukan hal yang sama.
Baca juga : KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi di LPEI, Bagaimana Kasus Ini Bermula?
Berdasarkan fakta administrasi hukum yang diuraikan oleh KPK, lembaga antirasuah itu menerima aduan masyarakat pada tanggal 10 Mei 2023 dan kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan pada tanggal 13 Februari 2024.
Atas hasil penyelidikan tersebut, ternyata KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyangka bahwa peristiwa pemberian fasilitas kredit oleh LPEI diduga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, pada 19 Maret 2023, KPK secara resmi menaikkan proses hukum ke tingkat penyidikan.
Baca juga : OJK Dukung Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI
“Jadi, sejak tanggal 19 Maret 2023, aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian atau Kejaksaan Agung, tidak lagi berwenang menangani dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI,” tuturnya.
“Jika ada dalih yang menyebutkan, misalnya, subjek hukumnya berbeda, tentu tidak relevan, sebab fakta peristiwa pidananya besar kemungkinan sama,” tambahnya.
Pertanyakan Langkah Sri Mulyani
Kurnia juga mempertanyakan langkah Menteri Keuangan yang menyambangi gedung Kejaksaan Agung lalu bertemu Jaksa Agung untuk melaporkan dugaan fraud atau kecurangan dalam penggunaan dana LPEI.
Baca juga : Komisi XI Dorong Penegakkan Hukum Kasus LPEI
“Pertanyaan sederhananya, apakah Menteri Keuangan tidak mengetahui bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara itu? Kalaupun tidak tahu, mengapa memilih Kejaksaan Agung ketimbang KPK, untuk melaporkan dugaan peristiwa pidana, khususnya tindak pidana korupsi tersebut?” ujar Kurnia.
Di dalam proses penyelidikan, KPK sudah barang tentu meminta sejumlah keterangan dari pihak terkait, terutama jajaran LPEI. Kurnia pun mempertanyakan apakah Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah berkoordinasi dengan LPEI terkait permasalahan di internal lembaga tersebut.
Jika sudah berkoordinasi, kata Kurnia, Sri Mulyani seharusnya mendapatkan keterangan bahwa ada beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan oleh KPK berkenaan dengan proses penyelidikan.
“Bila sudah tahu, mengapa Menteri Keuangan tidak mendatangi KPK untuk membantu proses hukum yang sedang mereka tangani?” tandasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Pertanyakan Langkah Sri Mulyani
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Kejagung Terapkan Hukuman Maksimal untuk Pelaku Judi Onlne, Berapa Lama?
Banyak Penerima Bansos Salah Sasaran, MAKI Tuntut Penegak Hukum
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Kejagung Menjamin Pemeriksaain Berkas Pegi Setiawan secara Profesional
Pelaku Penipuan dengan Modus Like Video Youtube Kirim 15 Rekening ke Kamboja Melalui Ekspedisi
Potensi Fraud Indofarma, DPR Dorong Penegakan Hukum
Legislator Kritik Dirut Bio Farma yang 'Memperhalus' Bahasa dalam Penyampaian Fraud Perusahaan
Kementerian BUMN Ungkap Modus Penyimpangan Dana Rp470 Miliar Anak Usaha Indofarma
KPK Segera Tetapkan Tersangka dari Korporasi di Korupsi LPEI
KPK dan Kejaksaan Agung Diminta Tak Saling Jegal di Kasus Korupsi LPEI
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap